Ini Tujuh Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir November-Desember 2022

IKPI, Jakarta: Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali berlaku di sejumlah wilayah Indonesia pada November 2022.

Tak hanya bulan ini saja, beberapa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bahkan ada yang sampai Desember 2022.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya.

Pasalnya, ia bisa membayar pokok pajak tahun dibayarnya saja, tanpa perlu membayar denda administrasi akibat keterlambatan yang dilakukan.

Banten

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten berlaku karena Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022.

Dengan adanya program ini, maka pemutihan pajak kendaraan bermotor diberlakukan di Banten dari 18 Agustus 2022-31 Desember 2022.

Adapun kemudahan yang diberikan adalah bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II, serta ada diskon pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi yang masuk ke dalam provinsi Banten.

DKI Jakarta

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga berlaku di daerah DKI Jakarta hingga Desember 2022.

Kemudahan yang diberikan ialah adanya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, diikuti penghapusan denda bea balik nama kendaraan bermotor yang akan berlaku hingga 15 Desember 2022 mendatang.

Jawa Barat

Di Wilayah Jawa Barat ada pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan pokok dan denda pembayaran BBNKB.

Untuk masa berlakunya, program ini ada di Jawa Barat hingga 23 Desember 2022 mendatang.

Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini akan berlaku mulai 7 September sampai dengan 22 Desember 2022.

Tiga program yang ditawarkan ialah bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas biaya BBNKB ke II, serta bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.

Sumatera Utara

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Utara berlaku dari 6 September 2022 sampai 30 November 2022.

Kemudahan yang diberikan antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas biaya BBNKB ke II, bebas tunggakan PKB tahun kelima, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang sudah lewat.

Sumatera Selatan

Program kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Selatan berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Desember 2022 mendatang.

Untuk programnya ialah pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya. Selain itu ada juga penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga PKB serta BBNKB.

Sulawesi Selatan

Bapenda Sulawesi Selatan memberikan keringanan pajak bagi angkutan umum masyarakat seperti pete-pete.

Program diberikan dari 14 Juni 2022 hingga Desember 2022 mencakup penghapusan dan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.(bl)

 

 

IKPI Bali Support Penuh Penyelenggaraan AOTCA 2022

IKPI, Bali: Kurang dari tujuh hari Indonesia akan menggelar hajatan besar, yakni pertemuan internasional para konsultan pajak dunia yang bertempat di Nusa Dua, Bali. Pertemuan perwakilan organisasi-organisasi konsultan pajak dunia ini tergabung di dalam Asia Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA).

Ikatan Kosultan Pajak Indonesia (IKPI) adalah anggota AOTCA yang dipercaya sebagai penyelenggara kegiatan pada tahun ini.

Sebagai tuan rumah, IKPI tentu telah mempersiapkan acara yang diberi nama AOTCA Meetings and International Tax Coference dengan sangat matang, sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik dan lancar.

“Persiapan yang kami lakukan terkait penyelenggaraan AOTCA ini adalah setelah mengikuti AOTCA di Busan, Korea pada tahun 2019, dimana Indonesia ditunjuk sebagai penyelenggara AOTCA berikutnya dan pengurus pusat IKPI memberikan kehormatan untuk Bali yang ditunjuk sebagai pilihan utama,” kata Ketua IKPI Pengda Bali, Adi Krisna, Rabu (16/11/2022).

Adi menjelaskan, persiapan pertama yang mereka lakukan adalah survei lokasi di tahun 2020 bersama Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan juga Riza Edwindra untuk melihat kemungkinan venue disekitar Kawasan Nusa Dua. Sayangnya, penyelenggaraan yang seharus dilaksanakan di tahun tersebut terpaksa ditunda dikarenakan adanya Pandemi Covid-19.

Setelah Covid-19 mereda lanjut Adi, akhirnya disepakati penyelenggaraan tetap digelar di Bali, tepatnya di The Westin Resort, Nusa Dua, mulai 22-25 November 2022.
Menurut Adi, pertemuan AOTCA di Bali merupakan kali ke dua, di mana pada pertemuan pertama itu diadakan tahun 2011.

Dia mengungkapkan, sebagian konsultan pajak di Bali khususnya anggota IKPI menyambut antusias terselengganya AOTCA Bali 2022 ini. Demikian juga dengan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali Anggrah Warsono, yang menyampaikan rasa antusias terhadap gelaran AOTCA ini, bahkan dia bersedia hadir dalam acara tersebut.

Bukti antusiasme terhadap penyelenggaraan AOTCA Bali, juga ditunjukan dengan berpartisipasinya 112 dari 200 anggota IKPI Bali. Jika dibandingkan dengan IKPI cabang lainnya, IKPI Bali adalah yang paling banyak mengikuti acara ini.

“Ini membuktikan bahwa betapa kompaknya IKPI Bali dalam mensupport kesuksesan AOTCA Bali 2022,” kata Adi.

Lebi jauh Adi berharap, gelaran AOTCA di Bali ini bisa menghasilkan dampak positif bagi perekonomian di wilayah tersebut.

Menurutnya, Jika dilihat dari peta investasi, di Bali sangat banyak investasi asing yang membuka sektor hospitality, dimana secara langsung mereka harus mengetahui policy-policy kebijaksanaan pajak internasional.

Tentu diharapkan IKPI Bali mendapatkan informasi yang sangat awal atas trend perpajakan yang telah diterapkan di anggota AOTCA dan mungkin atau sudah juga diterapkan di peraturan domestic.

Selain itu, Adi juga berharap penyelenggaraan AOTCA bisa meningkatkan jumlah kunjungan pariwisata di Bali untuk meningkatkan perputaran ekonomi akibat imbas dari Covid-19 secara umum. Sedangkan secara khusus, semua anggota IKPI yang mengikuti seminar internasional ini bisa mendapatkan manfaat yang seluas-luasnya di dalam memberikan saran kepada para client yang multinasional. (bl)

id_ID