WPKT Kini Bisa Ajukan Pengembalian Pajak Tambahan Secara Terpisah

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan kembali melakukan penyempurnaan layanan perpajakan melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119 Tahun 2024. Salah satu poin penting dalam regulasi ini terdapat pada Pasal 8, yang memberikan kemudahan baru bagi Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WPKT).

Dalam praktiknya, sering kali terjadi perbedaan jumlah kelebihan pembayaran pajak antara yang tercantum dalam permohonan awal dengan yang ditetapkan dalam SKPPKP (Surat Ketetapan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran). Atas kondisi ini, Pasal 8 memberikan solusi dengan mengatur bahwa WPKT dapat mengajukan kembali permohonan pengembalian atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan.

Pengajuan Permohonan Tambahan Kini Lebih Fleksibel

Permohonan atas selisih ini dapat diajukan melalui surat tersendiri. Pemerintah membuka akses pengajuan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak sebagai jalur utama. Namun, apabila jalur elektronik mengalami kendala atau tidak tersedia, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan permohonan melalui jalur alternatif, yaitu:

• Secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP),

• Melalui pos,

• Atau menggunakan jasa ekspedisi atau kurir.

Pengiriman ini ditujukan ke KPP, kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, atau tempat lain yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pemerintah juga menjamin bahwa proses tindak lanjut atas permohonan tambahan ini akan dilakukan dengan ketentuan yang sama (mutatis mutandis) seperti permohonan awal, sejak Wajib Pajak ditetapkan sebagai WPKT. Artinya, tidak ada perlakuan berbeda dalam hal prosedur, jangka waktu, maupun persyaratan administratif lainnya.

Langkah ini menunjukkan bahwa DJP tetap konsisten dalam memberikan perlakuan adil dan prosedural kepada seluruh Wajib Pajak yang memenuhi syarat sebagai WPKT.

Komitmen Pemerintah untuk Pelayanan yang Lebih Responsif

Ketentuan ini hadir sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang terus digulirkan pemerintah. Dengan memberikan ruang bagi pengajuan ulang atas selisih yang belum dikembalikan, WPKT kini memiliki kepastian dan kontrol lebih baik dalam mengelola hak restitusi mereka.

Tak hanya memberikan kemudahan, regulasi ini juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian restitusi, sekaligus mendorong kepatuhan sukarela dari pelaku usaha yang tertib administrasi.

Dengan demikian, PMK 119/2024 menjadi bukti konkret bahwa pemerintah terus berinovasi dalam membangun sistem perpajakan yang modern, efisien, dan pro-Wajib Pajak. (alf)

 

id_ID