IKPI, Jakarta: Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri (diaspora) lebih dari 183 hari kini menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN). Hal itu tertuang dalam klaster perpajakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja Pasal 2 ayat (4) huruf c.
Jadi, WNI tersebut akan dibebaskan dari pengenaan pajak Indonesia. Sebelumnya, diaspora kerap dikenakan pajak ganda dari dalam negeri maupun luar negeri.
“Warga Negara Indonesia yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan serta memenuhi persyaratan,” bunyi Pasal 2 ayat (4) huruf c Perppu Cipta Kerja, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (6/1/2023).
Adapun persyaratan yang dimaksud adalah harus memiliki tempat tinggal, pusat kegiatan utama, tempat menjalankan kebiasaan, status subjek pajak, serta persyaratan tertentu lainnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Aturan di Perppu ini berbeda dengan UU Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan pada Pasal 2 ayat (4). Dalam beleid lama, tidak ditentukan durasi tinggal WNI di luar negeri.
“Yang dimaksudkan dengan Subyek Pajak Luar Negeri adalah Subyek Pajak yang tidak bertempat tinggal, tidak didirikan, atau tidak berkedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia,” bunyi aturan tersebut. (bl)