IKPI, Jakarta: Implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mulai berlaku awal 2024 justru diwarnai penurunan penerimaan pajak daerah. Alih-alih memperkuat otonomi fiskal, realisasi pendapatan daerah tercatat mengalami kontraksi sebesar 8,06% secara tahunan (year-on-year) pada semester I-2025.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Chrityana, menilai salah satu penyebab utama penurunan ini adalah ketidaksiapan pemerintah daerah dalam menjalankan transformasi sistem yang dibawa oleh UU HKPD.
“Ada perubahan-perubahan mendasar dalam UU HKPD yang mempengaruhi. Namun apakah kesiapan para fiskus di daerah itu sudah seragam dari Sabang sampai Merauke? Itu tantangan besar,” ungkap Lydia dalam diskusi publik yang diselenggarakan UPN Jakarta secara daring, Kamis (10/7/2025).
UU HKPD membawa sejumlah reformasi penting. Daerah kini menerima langsung opsen atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), diperkenalkannya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), hingga kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maksimal menjadi 0,5%.
Namun, perubahan struktur ini belum dibarengi kesiapan teknis dan sumber daya di lapangan. Perbedaan kapasitas antar daerah menciptakan kesenjangan kinerja fiskal. Sementara beberapa daerah mampu menyesuaikan dan mencatatkan pertumbuhan, mayoritas lainnya tertinggal, terutama karena lemahnya kualitas sistem informasi dan keterbatasan sumber daya manusia.
“Banyak daerah belum memperbarui datanya. Sistem kita sekarang mengandalkan integrasi antara SIKD Kemenkeu dan SIPD Kemendagri, tapi masih terjadi keterlambatan. Ini memengaruhi akurasi pelaporan nasional,” jelas Lydia.
Selain faktor struktural dan teknis, tren pemutihan pajak daerah juga ikut menekan penerimaan. Meski tak diatur secara eksplisit dalam UU, kebijakan insentif berupa penghapusan denda dan bunga pajak tetap diberlakukan di sejumlah daerah, yang pada akhirnya menggerus potensi pendapatan.
“Bahasa hukumnya memang bukan pemutihan, tapi pemberian insentif ini juga berdampak langsung pada turunnya pendapatan,” tambah Lydia.
Ia menegaskan, pertumbuhan ekonomi tidak serta merta menjamin peningkatan pajak daerah. Oleh karena itu, Lydia mendorong pemda agar tidak hanya mengandalkan regulasi baru, tetapi juga aktif melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.
“Diperlukan strategi fiskal yang terencana, dukungan SDM yang kompeten, serta sinergi antar lembaga baik pemerintah pusat, pemda, DPRD maupun fiskus daerahuntuk memperkuat kemandirian fiskal,” pungkasnya. (alf)