Update 27 Maret! Sebanyak 11,57 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa sebanyak 11,57 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga Kamis (27/3/2025) pukul 00.01 WIB. Jumlah tersebut terdiri dari 11,23 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan 322.000 SPT Tahunan wajib pajak badan.

“Sampai dengan Kamis (27/3/2025) pukul 00.01 WIB, total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang telah disampaikan mencapai 11,55 juta SPT, atau tumbuh 9,57% dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, Kamis (27/3/2025).

SPT adalah dokumen yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. DJP mengingatkan seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT mereka sebelum batas waktu yang ditetapkan.

DJP juga mengimbau agar wajib pajak mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia, menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, serta menandatangani dan menyampaikannya ke kantor pelayanan pajak atau tempat lain yang ditetapkan DJP.

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara offline maupun online. Untuk metode offline, wajib pajak dapat menyerahkan SPT di tempat pelayanan terpadu tempat mereka terdaftar atau di Layanan Pajak di Luar Kantor yang disediakan oleh kantor pelayanan pajak setempat. Sedangkan untuk metode online, pelaporan dapat dilakukan melalui layanan e-Filing dan e-Form.

e-Filing dilakukan dengan mengunggah file CSV dari aplikasi e-SPT atau mengisi formulir di situs web DJP. Sementara itu, e-Form memungkinkan wajib pajak mengunduh file dari laman DJP Online, mengisi file tersebut, kemudian mengunggahnya kembali setelah selesai.

“Mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024, kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT mereka melalui kanal djponline.pajak.go.id. Lapor lebih awal, lebih nyaman,” kata Dwi. (alf)

id_ID