Status KSWP “Tidak Valid”, DJP Beberkan Penyebab dan Cara Cek Lewat Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan resmi terkait sejumlah Wajib Pajak yang mengeluhkan status “Tidak Valid” saat melakukan pengecekan Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP) melalui sistem Coretax.

Penjelasan ini muncul setelah salah satu pengguna media sosial menyampaikan keluhan kepada akun resmi DJP. Dalam cuitannya, warganet tersebut mengungkapkan kebingungan lantaran status KSWP miliknya masih “tidak valid” meskipun telah melaporkan pajak, dan sempat diarahkan untuk menghubungi Kantor Pajak maupun Kring Pajak.

Menanggapi hal itu, DJP menegaskan bahwa status “Valid” dalam KSWP hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi dua syarat utama: data identitas (nama dan NPWP) harus sesuai dalam sistem DJP, serta telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk dua tahun terakhir sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Salah satu alasan umum mengapa KSWP tidak valid adalah karena SPT Tahunan PPh untuk dua tahun pajak terakhir belum disampaikan,” terang DJP melalui admin @kring_pajak, dikutip, Selasa (10/6/2025)

Begini Cara Mengecek Melalui Coretax dan DJP Online

DJP mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan status pelaporan SPT secara mandiri melalui platform Coretax dengan langkah berikut:

1. Kunjungi laman https://coretaxdjp.pajak.go.id;

2. Masuk ke menu ‘Surat Pemberitahuan (SPT)’;

3. Klik ‘SPT Dilaporkan’;

4. Pilih ‘SPT Tahunan PPh’ pada jenis surat.

Jika tahun buku yang digunakan adalah Januari–Desember, maka wajib dicek apakah SPT Tahunan PPh untuk tahun 2023 dan 2024 sudah dilaporkan.

Selain melalui Coretax, pengecekan juga bisa dilakukan melalui DJPOnline, dengan cara:

  • Klik menu ‘Lapor’;
  • Pilih ‘e-Filing’ atau ‘e-Form PDF’;
  • Masuk ke ‘Arsip SPT’ untuk melihat status laporan.

“Jika ternyata SPT Tahunan PPh untuk tahun 2023 dan/atau 2024 belum dilaporkan, kami sarankan segera menyampaikan laporan tersebut,” imbau DJP.

Sebagai catatan, KSWP merupakan prosedur konfirmasi yang wajib dilakukan sebelum Wajib Pajak bisa mengakses layanan publik tertentu di bawah Kementerian Keuangan. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.01/2020, yang menegaskan pentingnya verifikasi status perpajakan sebelum pemberian layanan. (alf)

 

 

 

id_ID