Penerimaan Pajak LTO Capai Rp169,6 Triliun Hingga April, Sejumlah Sektor Tunjukkan Tren Positif

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) mencatatkan penerimaan neto sebesar Rp169,6 triliun hingga 30 April 2025. Angka tersebut baru mencapai 23,08% dari target yang dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp734,714 triliun.

Kepala Kanwil LTO, Yunirwansyah, menjelaskan bahwa sebagian besar jenis pajak utama mengalami tekanan bila dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu.

Sejumlah faktor menjadi penyebab, mulai dari penyesuaian Tax Effective Rate (TER), dinamika harga komoditas global, peningkatan jumlah Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP), hingga adanya relaksasi dalam pelaporan dan penyetoran SPT Masa PPN.

“Walau secara agregat terdapat penurunan, namun dari sisi sektoral, beberapa sektor strategis tetap menunjukkan performa yang menggembirakan,” ujar Yunirwansyah dalam pernyataannya, dikutip Jumat (30/5/2025).

Data menunjukkan bahwa sektor pertambangan dan penggalian mencatatkan pertumbuhan sebesar 6,77% secara tahunan (year-on-year/YoY), sementara sektor pengadaan listrik, gas, dan uap melonjak 20,98% YoY. Sektor pengangkutan dan pergudangan tumbuh 23,15% YoY, dan sektor konstruksi melesat tajam hingga 141,54% YoY.

Dalam arahannya kepada para pegawai, Yunirwansyah menegaskan pentingnya menjaga ritme kerja dan terus mengoptimalkan strategi pengamanan penerimaan, sejalan dengan panduan dari Kantor Pusat DJP. Ia juga menekankan peran vital Komite Kepatuhan dalam memastikan ketaatan dan efektivitas pengawasan.

Sebagai informasi, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar atau dikenal juga sebagai LTO, merupakan unit strategis yang menangani kelompok wajib pajak skala besar. Fokus administrasinya terbatas pada dua jenis pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Struktur LTO terbagi dalam empat Kantor Pelayanan Pajak (KPP), masing-masing menangani sektor berbeda:

• KPP LTO Satu: Melayani sektor pertambangan, jasa penunjang tambang, perbankan, dan jasa keuangan.

• KPP LTO Dua: Mengelola industri besar, sektor perdagangan, serta jasa umum.

• KPP LTO Tiga: Fokus pada perusahaan milik negara (BUMN) di sektor industri dan perdagangan.

• KPP LTO Empat: Bertanggung jawab atas BUMN sektor jasa dan wajib pajak orang pribadi berskala besar.

Meskipun awal tahun ini penuh tantangan, DJP optimistis bahwa dengan sinergi dan langkah strategis yang tepat, target penerimaan akan tetap bisa dikejar secara bertahap. (alf)

id_ID