IKPI, Jakarta: Sebanyak 4.000 anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) se-Indonesia menghadiri “Sosialisasi Proses Bisnis Core Tax yang berdampak pada Wajib Pajak kepada Anggota IKPI” yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (5/2/2024). Kegiatan tersebut diselenggarakan melalui dari melalui aplikasi Zoom Meeting.
Dalam kegiatan yang dibuka oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP, Kementerian Keuangan Dwi Astuti, serta Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan ini dimaksudkan agar anggota IKPI menjadi orang pertama yang bisa membantu DJP dalam melakukan edukasi dan sosialisasi core tax kepada para kliennya.
Dalam sambutannya Dwi Astuti mengatakan, dirinya tidak akan pernah bosan mengucapkan terima kasih kepada IKPI atas kiprahnya selama ini dalam membantu DJP. Karena, bagaimanapun sebagaimana keberhasilan Direktorat Jenderal Pajak dalam mencapai penerimaan pajak khususnya selama tiga tahun berturut (2021, 2022, 2023) tidak terlepas dari peranan IKPI yang telah membantu pemerintah dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan para klien untuk menunaikan kewajiban perpajakannya.
Oleh karena itu kata Dwi, DJP akan selalu berkolaborasi, bekerja sama, berkoordinasi secara terus menerus dan berkelanjutan dengan IKPI. Karena bagaimanapun DJP tidak akan pernah bisa berjalan sendirian dan pasti membutuhkan bantuan dari pihak ketiga yang salah satunya adalah IKPI.
Terkait reformasi perpajakan yang hari ini akan disampaikan informasinya kata Dwi, recent development dari perkembangan reformasi perpajakan yang sedang dilakukan oleh DJP. Sebetulnya sebagaimana yang tadi telah disampaikan bahwa reformasi ini adalah sebuah proses yang terus berkelanjutan.
“Paling tidak sejak tahun 1983, reformasi yang masif itu dilakukan di DJP, mulai dari struktur organisasi, peraturan perundang-undangannya. Karena memang lima pilar reform yang selama ini mendasari reformasi di DJP, SDM, Organisasi, proses Bisnis, IT, Database dan regulasi perpajakan itu akan terus berkembang,” katanya.
Jadi kata dia, reformasi adalah sebuah keniscayaan, karena itu merupakan proses perubahan yang tidak akan pernah ada habisnya. “Karena bagaimanapun people change organisasi terus harus menyesuaikan, karena organisasi juga terus bertumbuh, dan kita juga harus menyesuaikan digitalisasi yang sekarang dirasakan karena DJP juga harus menyesuaikannya dengan regulasi yang dibuat DJP puluhan tahun lalu karena sudah tidak valid dengan kondisi saat ini sehingga perlu disesuaikan,” ujarnya.
Menurutnya, hal itulah sebenarnya yang melatarbelakangi DJP melakukan reformasi pilar ke-4 terkait IT, data base dan juga proses bisnis yang sekarang sedang dibangun dengan nama core tax. “Rencananya core tax ini akan diimplementasikan penuh pada Juli 2024. Mudah-mudahan dengan dukungan IKPI implementasi core tax di pertengahan tahun ini bisa dilaksanakan,” katanya.
Diungkapkannya, banyak prasyarat yang harus dilakukan oleh DJP agar core tax ini bisa dapat diimplementasikan dengan baik. Misalnya dari penyiapan SDM, regulasi, dan tentunya dari sisi kesiapan wajib pajak sebagai pengguna.
“Perlu kesiapan itu, mulai dari kesiapan sistemnya, pemadanan NIK menjadi NPWP itu juga merupakan prasyarat bisa diterapkannya core tax secara benar. Selain itu juga masih banyak sistem yang harus disesuaikan, karena bagaimanapun sistem yang selama ini kita kita jalankan itu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan situasi dunia, sehingga perlu ada pemutakhiran,” ujarnya.
Dia mengatakan, oleh karena itu DJP ingin membangun sebuah sistem yang sesuai dengan international best practices yang kedepannya akan banyak memberikan kemudahan termasuk otomasi hampir semua layanan yang diberikan kepada wajib pajak. Karena bagaimanapun bahwa otomasi ini tidak sekadar membatasi pertemuan antara fiskus dengan wajib pajak, yang itu ditengarai menjadi cikal bakal terjadinya pelanggaran integritas, tetapi tentunya juga lebih disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Menurutnya, bagaimanapun digitalisasi di dunia sudah luar biasa, tentu saja jika DJP tidak mengembangkan diri pasti akan ketinggalan. Oleh karena itu, kita juga harus mereform semua itu.
“Sekali lagi kami berharap bantuan IKPI untuk melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pelaksanaan core tax ini,” kata Dwi.
Sementara itu, Ketua Departemen Humas IKPI Henri PD Silalahi menjelaskan, core tax adalah sistem teknologi informasi yang akan meningkatkan layanan perpajakan secara signifikan.
Artinya, administrasi perpajakan akan dilayani dalam sistem informasi digital, layanan akan semakin terbuka dan tidak dibatasi ruang dan waktu. Karenanya Wajib Pajak akan lebih mudah menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya, tentu diharapkan penerimaan negara juga akan semakin meningkat.
Henri menambahkan, IKPI mengapresiasi modernisasi layanan berbasis teknologi informasi yang dikembangkan oleh DJP secara terus menerus dan semakin hari semakin baik. Pada kesempatan ini, IKPI mendapat kehormatan untuk menjadi yang pertama mendapatkan pemaparan dari DJP Pusat tentang Proses Bisnis Core Tax DJP sebagaimana kita dengarkan hari ini melalui media online zoom meeting.
Dia menegaskan, IKPI siap untuk bersama-sama dengan DJP melakukan sosialisasi kepada masyarakat, apalagi waktunya sangat singkat menuju waktu implementasi pada bulan Juli 2024 yang akan datang.
“IKPI siap melakukan edukasi kepada masyarakat khususnya Wajib Pajak agar sistem teknologi informasi yang diyakini akan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan yang direncanakan,” kata Henri. (bl)