Sah! Kota Malang Pungut Pajak 10% untuk  Usaha Beromzet Rp15 Juta 

IKPI, Jakarta: DPRD Kota Malang akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan usaha dengan omzet minimal Rp15 juta per bulan akan dikenakan pajak sebesar 10 persen. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang sempat berlangsung panas dan bahkan diskors selama 15 menit akibat perdebatan tajam antar fraksi.

Salah satu penolakan datang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menganggap batasan omzet Rp15 juta terlalu rendah dan dapat memberatkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Anggota DPRD dari Fraksi PKB, Arif Wahyudi, menilai seharusnya batas minimum omzet yang dikenai pajak dinaikkan menjadi Rp25 juta per bulan.

“Rp15 juta itu kecil bagi pelaku usaha kecil. Kita dari PKB mengusulkan batasan Rp25 juta agar tidak membebani UMKM,” tegas Arif di sela sidang paripurna.

Namun, usulan PKB tersebut tidak diakomodasi dalam keputusan akhir. DPRD bersama Pemerintah Kota Malang tetap bersikukuh pada angka Rp15 juta, sebagaimana telah dirumuskan oleh Panitia Khusus (Pansus) Raperda.

Arif juga menyoroti ketidakhadiran klausul perlindungan terhadap pedagang kaki lima (PKL) dalam draf perda tersebut. “Tidak ada satu kata pun yang menyebutkan PKL atau usaha tenda bongkar-pasang. Padahal mereka sangat rentan,” ujarnya dengan nada kecewa.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menilai ketetapan omzet minimal sebesar Rp15 juta justru sudah merupakan bentuk kompromi. “Dari awalnya Rp5 juta menjadi Rp15 juta itu sudah hasil dari proses evaluasi. Soal teknis pelaksanaan, kita kawal lewat Perwali nantinya,” kata Amithya.

Ia menambahkan bahwa saat ini fokus utama adalah pada penetapan standar omzet. Mengenai jenis usaha yang terdampak, termasuk PKL dan restoran, masih akan dikaji lebih lanjut melalui regulasi pelaksana.

Di pihak eksekutif, Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin menyampaikan bahwa keberadaan PKL dalam skema pajak ini masih akan dibahas lebih detail. Ia membuka kemungkinan adanya perda tambahan atau ketentuan khusus dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai bentuk perlindungan bagi sektor usaha informal tersebut.

“Soal PKL akan menjadi perhatian. Bisa saja ada Perwali yang mengatur lebih rinci agar mereka tidak dirugikan,” ujar Ali.

Dengan pengesahan perda ini, pelaku usaha di Kota Malang diimbau bersiap menghadapi penerapan pajak 10% yang akan diberlakukan dalam waktu dekat. Pemerintah kota pun berjanji akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan agar kebijakan ini tidak menjadi beban yang menyulitkan pelaku usaha kecil. (alf)

 

 

id_ID