Proses Pembuatan Faktur Pajak Keluaran Kode 04 DPP Nilai Lain di Coretax DJP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini telah mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-1/PJ/2025) dalam pembuatan Faktur Pajak Keluaran dengan Kode Faktur 04 DPP Nilai Lain melalui sistem Coretax DJP.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi serta mempermudah Wajib Pajak dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak. Berikut adalah tahapan dalam proses pembuatan Faktur Pajak Keluaran Kode 04 di sistem e-Faktur Coretax DJP:

1. Login ke Sistem Coretax DJP
Wajib Pajak atau kuasa yang ditunjuk harus melakukan login menggunakan NIK, NPWP, atau NITKU. Setelah memasukkan kata sandi dan captcha, pengguna dapat mengakses sistem Coretax dan memilih fitur impersonasi jika bertindak atas nama wajib pajak lain.

2. Memilih Modul dan Menu Pajak Keluaran
Setelah berhasil login, pengguna perlu mengakses Modul “e-Faktur”, lalu memilih menu “Pajak Keluaran” untuk memulai pembuatan faktur.

3. Mengisi Dokumen Transaksi

• Pilih Kode Transaksi “04 DPP Nilai Lain”.
• Tentukan tanggal faktur sesuai dengan transaksi yang dilakukan.
• Isi informasi pembeli dengan memasukkan NPWP 16 digit yang secara otomatis akan menampilkan data pembeli.
• Pilih identitas tempat kegiatan usaha pembeli.

4. Merekam Detail Transaksi

• Pilih jenis transaksi, apakah berupa barang atau jasa.
• Masukkan kode penyerahan barang/jasa, nama barang/jasa, serta satuan ukur.
• Isi harga satuan, jumlah barang/jasa, dan potongan harga (jika ada).
• Centang opsi “DPP Nilai Lain” dan hitung nominalnya dengan rumus (11/12 x nilai transaksi penyerahan barang/jasa kena pajak).
• Pastikan tarif PPN 12% diterapkan secara otomatis oleh sistem.

5. Penyelesaian Faktur Pajak

• Jika ingin menyimpan konsep sebelum dikirim, pilih “Simpan Konsep”.
• Jika semua data sudah lengkap dan benar, pilih “Kirim” untuk proses lebih lanjut.
• Pilih Penyedia Penandatangan yang telah terdaftar dalam sistem DJP.
• Masukkan kata sandi penandatangan untuk melakukan Konfirmasi Tanda Tangan.

6. Status dan Persetujuan Faktur Pajak
Setelah faktur berhasil dikirim, sistem akan menampilkan Nomor Faktur Pajak secara otomatis. Jika faktur sudah disetujui (Approved), pengguna dapat melihat atau mengunduh faktur pajak.

Dengan diterapkannya PMK 131/2024 dan PER-1/PJ/2025, DJP berharap sistem pembuatan Faktur Pajak Keluaran dengan Kode Faktur 04 DPP Nilai Lain dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam pembuatan faktur pajak, DJP menyediakan layanan bantuan melalui portal pajak resmi atau kantor pajak terdekat. (alf)

id_ID