Presiden Prabowo Targetkan Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak 100% pada 2029

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia dengan menargetkan rasio kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 100% pada tahun 2029. Hal ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara dan sistem perpajakan Indonesia dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025.

Dalam RPJMN tersebut, salah satu sasaran utama kebijakan perpajakan adalah peningkatan kepatuhan wajib pajak, baik bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi (OP). Target ini diyakini akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian negara, khususnya dalam mendongkrak penerimaan negara yang lebih optimal.

Selain meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT, Prabowo juga menekankan pentingnya ekstensifikasi wajib pajak, yakni melalui peningkatan jumlah wajib pajak yang terdaftar dengan strategi optimalisasi yang agresif. Pemerintah menargetkan tingkat kinerja organisasi perpajakan mencapai 90% pada tahun 2029, serta efektivitas kebijakan penerimaan negara mencapai 100%.

“Upaya ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa sistem perpajakan kita semakin efektif dan berkelanjutan dalam mendukung pembangunan nasional,” tulis dokumen RPJMN yang dikutip pada Rabu (26/2).

Pencapaian target tersebut tentu bukan tanpa tantangan. Mengacu pada data yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), meski ada kenaikan signifikan dalam kepatuhan wajib pajak dalam beberapa tahun terakhir, namun masih terdapat penurunan rasio kepatuhan formal dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data DJP, total SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak pada 31 Desember 2024 mencapai 16,52 juta SPT, melampaui target yang telah ditetapkan sebesar 16,04 juta SPT. Di tahun yang sama, jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT tercatat mencapai 19,27 juta, dengan rasio kepatuhan formal mencapai 85,72%, lebih tinggi dari target 83,22%. Namun, jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang tercatat sebesar 86,97%, ada sedikit penurunan dalam rasio kepatuhan pada 2024.

Tercatat, pada 2022, rasio kepatuhan formal mencapai 86,8%, sementara pada 2017 rasio tersebut hanya berada di angka 72,58%. Meskipun ada fluktuasi, angka tersebut menunjukkan adanya tren peningkatan dalam tingkat kepatuhan wajib pajak dalam beberapa tahun terakhir.

Pemerintah berharap, dengan adanya kebijakan baru ini, akan lebih banyak wajib pajak yang taat melaporkan kewajiban pajaknya, sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal dalam pembangunan Indonesia pada tahun-tahun mendatang.(alf)

id_ID