PMK 81/2024: Wajib Pajak yang Dapat Insentif Bisa Bayar Angsuran PPh Lebih Rendah

IKPI, Jakarta: Pemerintah terus memperkuat insentif fiskal dengan mengatur ulang cara penghitungan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 bagi wajib pajak penerima fasilitas perpajakan. Hal ini tercantum dalam Pasal 232 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang memberikan kepastian sekaligus kelonggaran bagi pelaku usaha.

Apa itu angsuran PPh Pasal 25?

Angsuran PPh Pasal 25 adalah pembayaran pajak bulanan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak sebelum akhir tahun pajak. Biasanya dihitung dari penghasilan kena pajak tahun sebelumnya. Namun, dengan adanya insentif pajak, nilai angsurannya bisa diturunkan.

Siapa yang Diuntungkan?

PMK 81/2024 secara spesifik menyasar beberapa kelompok wajib pajak yang memperoleh fasilitas, antara lain:

1. Perusahaan Terbuka (Masuk Bursa)

Jika tahun sebelumnya mereka menikmati tarif PPh yang lebih rendah sesuai Pasal 17 ayat (2b) UU PPh, maka tarif itu boleh tetap digunakan dalam penghitungan angsuran tahun berjalan.

2. BUMN, BUMD, dan Wajib Pajak Lainnya

Jika memperoleh fasilitas pengurangan penghasilan neto, seperti:

Pasal 31A UU PPh (kegiatan tertentu yang mendorong ekspor, padat karya, dll.), Pasal 29A PP 94/2010 jo. PP 45/2019 (rugi fiskal masa lampau), atau Pasal 78 PP 40/2021 (pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus/KEK), maka dasar penghitungan angsuran PPh 25 adalah penghasilan neto setelah dikurangi insentif tersebut, bukan penghasilan kotor.

3. Wajib Pajak di Kawasan Khusus dan IKN

Bagi yang mendapat pembebasan atau pengurangan PPh Badan, misalnya berdasarkan:

Pasal 75 PP 40/2021 (KEK), atau Pasal 28–35 PP 12/2023 jo. PP 29/2024 (pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara), maka angsuran bulanannya juga harus memperhitungkan besarnya fasilitas tersebut sehingga angsurannya bisa lebih kecil, bahkan nol dalam beberapa kasus.

4. Wajib Pajak UMKM atau Skala Tertentu

Yang mendapat pengurangan tarif 50% dari Pasal 31E ayat (1) UU PPh, juga berhak menghitung angsuran dengan tarif khusus tersebut.

Mengapa Ini Penting?

PMK 81/2024 menjawab kebutuhan dunia usaha untuk mendapatkan kejelasan: fasilitas perpajakan tidak hanya berdampak saat pelaporan tahunan, tapi juga mengurangi beban bulanan melalui angsuran yang lebih rendah.

Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak hanya memberi insentif “di atas kertas”, tapi juga mempermudah arus kas dan likuiditas perusahaan setiap bulan. (alf)

 

 

id_ID