IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini semakin mempermudah Wajib Pajak dalam memperbarui data alamat melalui sistem Coretax DJP. Dengan adanya fitur baru ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi datang ke Kantor Pajak untuk mengurus perubahan alamat, melainkan dapat melakukannya secara daring dengan beberapa langkah mudah.
Melalui portal Coretax DJP, Wajib Pajak cukup masuk menggunakan ID Pengguna dan Kata Sandi, lalu mengakses menu Perubahan Data. Selanjutnya, Wajib Pajak dapat memilih opsi Perubahan Alamat Utama dan mengisi formulir dengan informasi alamat terbaru, termasuk RT, RW, provinsi, kota, kecamatan, hingga kode pos.
Untuk validasi data, sistem juga mewajibkan Wajib Pajak mengunggah dokumen pendukung, seperti foto KTP terbaru, dalam format PDF. Setelah semua data terisi dengan benar, Wajib Pajak dapat menyetujui pernyataan kebenaran data dan menekan tombol Simpan.
Setelah pengajuan selesai, sistem akan menampilkan Nomor Kasus sebagai bukti bahwa permohonan telah berhasil diproses. Wajib Pajak juga akan menerima Bukti Penerimaan Surat, yang dapat diunduh langsung dari akun Coretax DJP atau dikirimkan melalui email yang terdaftar.
Dengan adanya fitur ini, DJP berharap dapat meningkatkan efisiensi layanan perpajakan dan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban administrasi tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. (alf)