Peraturan Baru di Prancis: Wisatawan Dikenakan Pajak Solidaritas Mulai Maret 2025

IKPI, Jakarta: Prancis akan menerapkan kebijakan baru terkait pariwisata yang mewajibkan wisatawan membayar pajak solidaritas (solidarity tax) mulai 1 Maret 2025. Kebijakan ini berlaku untuk semua tiket pesawat yang berangkat dari bandara di Prancis, sebagaimana dilaporkan oleh Fox News mengutip situs Layanan Publik pemerintah Prancis.

Pajak ini, yang disahkan oleh Senat pada 6 Februari 2025, akan mengenakan biaya tambahan sebesar 7,40 euro atau sekitar Rp 130 ribu untuk rute domestik dan rute di dalam Uni Eropa, Area Ekonomi Eropa, Inggris, Swiss, serta destinasi yang berjarak kurang dari 1.000 kilometer dari Prancis. Sementara itu, untuk penerbangan ke destinasi di luar zona tersebut, penumpang akan dikenakan pajak sebesar 15 euro atau sekitar Rp 264 ribu.

Dalam pernyataan di situs Layanan Publik pemerintah Prancis, disebutkan bahwa kenaikan harga tiket akibat pajak ini belum tentu terjadi, tergantung pada kebijakan maskapai.

“Kenaikan tersebut bisa saja diserap tanpa mempengaruhi harga tiket pesawat,” tulis pernyataan tersebut.

Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak. ACI, kelompok industri yang mewakili maskapai penerbangan dan bandara di Eropa, mendesak pemerintah Prancis untuk membatalkan kebijakan tersebut pada Oktober 2024.

Menurut Direktur Jenderal ACI Eropa, Olivier Jankovec, “Jika terkonfirmasi, rencana baru ini secara tidak sengaja akan melemahkan daya saing penerbangan Prancis, menghukum warga negara, dan pada akhirnya mengurangi kontribusi ekonomi sektor tersebut.”

CEO Ryanair, Michael O’Leary, juga menentang kebijakan ini. “Prancis sudah menjadi negara dengan pajak tinggi, dan jika pajak yang sudah tinggi itu terus dinaikkan, kami mungkin akan mengurangi kapasitas kami. Prancis melawan arus,” ujarnya dalam konferensi pers bulan lalu yang dikutip oleh Mirror.

O’Leary menambahkan bahwa Eropa tidak akan menjadi lebih efisien atau kompetitif jika pajak pada tiket pesawat terus meningkat. Sejak Oktober 2024, ketika kebijakan ini pertama kali digulirkan, Ryanair bahkan telah mengancam akan mengurangi separuh rutenya ke dan dari Prancis karena dianggap tidak layak secara ekonomi.

Menurut data dari Kementerian Pariwisata Prancis, lebih dari 100 juta wisatawan internasional mengunjungi negara tersebut pada tahun 2024. Sebelumnya, tarif penerbangan sipil di Prancis hanya sekitar USD 2 (sekitar Rp 32 ribu) untuk kelas ekonomi dalam penerbangan di Uni Eropa, dan sekitar USD 7 (sekitar Rp 114 ribu) untuk tujuan internasional lainnya. (alf)

 

id_ID