Pengkreditan Pajak Masukan di Coretax DJP Maksimal 3 Bulan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan kebijakan baru terkait pengkreditan Pajak Masukan dalam sistem Coretax. Dalam kebijakan ini, Pajak Masukan dapat dikreditkan dalam masa pajak yang tidak sama dengan batas maksimal 3 bulan sejak masa pajak faktur diterbitkan.

Implementasi ini berlaku untuk Faktur Pajak yang dibuat dalam sistem Coretax DJP, memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak dalam mengkreditkan Pajak Masukan mereka. Berikut contoh pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan kebijakan terbaru:

• Pajak Masukan dalam Faktur Pajak Masa Pajak Oktober 2024 dapat dikreditkan pada Masa Pajak Januari 2025.

• Pajak Masukan dalam Faktur Pajak Masa Pajak November 2024 dapat dikreditkan pada Masa Pajak Januari atau Februari 2025.

• Pajak Masukan dalam Faktur Pajak Masa Pajak Desember 2024 dapat dikreditkan pada Masa Pajak Januari, Februari, atau Maret 2025.

Kebijakan ini juga akan diterapkan pada Faktur Pajak yang dibuat dalam sistem Coretax DJP mulai Masa Pajak Januari 2025, dengan batas pengkreditan maksimal 3 bulan sejak masa pajak faktur diterbitkan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih fleksibel dalam mengelola Pajak Masukan mereka, serta meningkatkan kepatuhan pajak dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau mengakses situs resmi DJP. (alf)

id_ID