Penerimaan SPT Tahunan di Sumatera Utara Naik 7,88 Persen pada Maret 2025

IKPI, Jakarta: Jumlah penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Provinsi Sumatera Utara mengalami kenaikan sebesar 7,88 persen selama Maret 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I), Arridel Mindra, di Medan, Sabtu (21/3/2025).

Hingga pukul 12.00 WIB pada 21 Maret 2025, Kanwil DJP Sumut I telah menerima total 201.338 SPT tahunan dari wajib pajak orang pribadi dan badan. Angka ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun pajak 2024, yang tercatat sebanyak 186.680 SPT.

Secara rinci, pada tahun pajak 2025, Kanwil DJP Sumut I menerima SPT tahunan dari 201.338 wajib pajak, terdiri dari 172.490 pemberitahuan dari wajib pajak orang pribadi karyawan, 24.866 pemberitahuan dari wajib pajak orang pribadi non-karyawan, dan 4.032 pemberitahuan dari wajib pajak badan. Sebanyak 99,62 persen atau 206.630 SPT tahunan dilaporkan secara elektronik.

Arridel menjelaskan bahwa pihaknya terus memastikan layanan pelaporan SPT tahunan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Untuk mempermudah wajib pajak, Kanwil DJP Sumut I menyelenggarakan kegiatan layanan di luar kantor, termasuk di Kota Medan dan Binjai. Selain itu, seluruh kantor pajak di lingkungan Kanwil DJP Sumut I tetap akan menerima layanan pelaporan SPT tahunan hingga 28 Maret 2025.

“Wajib pajak juga dapat melaporkan SPT tahunan secara daring. Jika mengalami kendala, mereka dapat meminta bantuan petugas di kantor pajak atau pojok pajak,” ujar Arridel. Ia menegaskan bahwa kantor pajak akan tetap buka pada 28 Maret 2025 untuk melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam pelaporan SPT tahunan.

Kenaikan jumlah penerimaan SPT tahunan ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus mencerminkan efektivitas layanan yang diberikan oleh Kanwil DJP Sumut I. (alf)

id_ID