IKPI, Bekasi: Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi memberikan insentif pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Insentif ini diberikan berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 900.1.13.1/Kep.69-Bapenda/I/2025 dan berlaku mulai Februari hingga Mei 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi melalui pengumuman resminya yang dikutip, Rabu (5/2/2025) mengimbau warga untuk memanfaatkan kesempatan ini guna meringankan beban pajak mereka.
“Kami memberikan diskon hingga 50% bagi wajib pajak yang melunasi PBB-P2 sebelum Maret 2025. Selain itu, sanksi administrasi juga dihapus jika pembayaran dilakukan dalam periode insentif,” tulis pengumuman tersebut.
Diskon Pajak Berdasarkan Tahun Ketetapan:
• Tahun 2025: Diskon 15% (Februari-Maret), 10% (April-Mei)
• Tahun 2019-2024: Diskon 10% (hingga Mei)
• Tahun 2013-2018: Diskon 20% (hingga Mei)
• Sebelum 2013: Diskon 50% (hingga Maret), 40% (April-Mei)
Selain itu, sanksi administrasi PBB-P2 dihapus bagi pembayaran yang dilakukan dalam periode insentif ini.
Pemkot Bekasi berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta membantu pembangunan kota. Warga diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir. (alf)