Pemkab Bantul Sesuaikan Tarif PBB-P2

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melakukan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada tahun ini. Kebijakan tersebut dibahas bersama DPRD Bantul dalam rancangan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Bidang Anggaran BPKPAD Bantul, Anggit Nur Hidayah, menjelaskan penyederhanaan menjadi salah satu poin utama dalam rancangan perda baru. “Jika sebelumnya tarif PBB diklasifikasi berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), kini diterapkan tarif tunggal. Untuk tarif umum PBB-P2 sebesar 0,2 persen, sedangkan lahan produksi pangan dan ternak dikenakan tarif lebih ringan yakni 0,15 persen,” ungkap Anggit, Sabtu (23/8/2025).

Penyesuaian juga berlaku pada pajak MBLB. Tarifnya diturunkan dari 20 persen menjadi 16 persen agar tidak menambah beban wajib pajak. Namun, tetap ada kewajiban tambahan berupa setoran 25 persen ke pemerintah provinsi. “Dengan skema ini, jumlah yang dibayarkan wajib pajak tetap sama seperti sebelumnya meski ada kewajiban setoran ke provinsi,” jelas Anggit.

Di sisi lain, Pemkab Bantul juga menghadapi tantangan setelah Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) infrastruktur dipangkas hingga Rp21,7 miliar. Pemangkasan tersebut mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja pemerintah pusat dan daerah.

Meski begitu, Kepala Bidang Anggaran BPKPAD Bantul, Surana Nugraha, menegaskan program pembangunan tetap berlanjut. Skema efisiensi dilakukan dengan memangkas pos nonfisik seperti perjalanan dinas, rapat, hingga biaya konsumsi. “Perjalanan dinas luar daerah kami potong 50 persen, rapat dilakukan lebih sederhana, bahkan konsumsi rapat cukup snack saja. Anggaran yang dialihkan bisa menutup kebutuhan proyek infrastruktur,” kata Surana.

Dengan langkah tersebut, Pemkab Bantul optimistis pembangunan tetap berjalan tanpa membebani masyarakat lewat pajak, sekaligus menyesuaikan diri dengan kebijakan efisiensi nasional. (alf)

 

 

 

 

id_ID