IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Suryo Utomo memberikan perkembangan terbaru soal pajak natura. Pungutan terhadap natura sederhananya adalah pemberian sesuatu yang konteksnya dalam bentuk barang atau kenikmatan dari perusahaan kepada karyawannya.
Dia mengatakan bahwa saat ini Ditjen Pajak dan Kemenkeu masih melakukan penyusunan untuk memastikan bahwa natura itu betul-betul sesuai dengan asas kepantasan yang akan dikenakan sebagai objek pajak atau bukan objek pajak.
“Mohon ditunggu, secara konsisten akan kami dudukan mengenai pembatasan-pembatasan, seperti apa yang merupakan objek dan bukan. Pengaturannya akan dilakukan dengan Peraturan Menteri Keuangan,” ujar Suryo Utomo seperti dikutip dari Tempo.co, dalam konferensi pers APBN Kita di akun YouTuber Kemenkeu RI, pada Rabu (22/2/2023).
Pajak natura diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Suryo sebelumnya menjelaskan, natura yang merupakan in kind benefit itu, bentuknya berbagai macam. Dia mencontohkan seperti makanan dan peralatan kerja yang dibelikan perusahaan dan digunakan oleh karyawannya.
“Kawan-kawan wartawan pakai komputer kantor. Ini komputer kantor in kind benefit, karena di satu sisi kantor akan membiayakan pembelian komputer itu. Nah kadang-kadang penggunaannya bukan di kantor, seperti sekarang ini, tapi di kantor pajak. Nah ini yang kami coba atur,” ucap Suryo.
Suryo pun menuturkan ada pergeseran cerita dengan kehadiran UU HPP. Pergeseran ceritanya adalah jika dulu natura in kind benefit di sisi pemberi kerja bukan merupakan biaya yang dapat dikurangkan sebagai penghasilan—dalam UU pajak lama.
Namun, di UU HPP perlakuannya berubah dan dinyatakan bahwa sepanjang dalam kegiatan usaha untuk memperoleh dan menjaga penghasilan perusahaan itu merupakan biaya yang dapat dikurangkan untuk menghitung penghasilkan yang dikenakan pajak perusahaan.
“Jadi konteksnya yang dilihat dari sisi pemberi kerja dulu nih. Dulu bukan biaya, tapi kalau sekarang menjadi biaya. Konsekuensinya karena ada yang memberi berarti ada yang menerima, yang menerima adalah karyawan,” tutur dia.
Dalam UU pajak lama konteks natura diberikan kepada penerimanya bukan merupakan penghasilan, tapi di UU HPP disebut sebagai penghasilan. Suryo menjelaskan hal itu seperti pajak pertambahan nilai atau PPN, yang tadinya disebutkan bahwa semua barang dan jasa kena pajak, kecuali barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN.
“Sama dengan natura. Prinsipnya semuanya dikenakan, pengecualiannya ada nih mulai dari UU sudah ditulis,” kata Suryo. (bl)