Pemerintah Masih Kaji Perpanjangan Insentif PPh Final 0,5% untuk UMKM 

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan saat ini tengah menggodok regulasi terkait perpanjangan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5% yang akan berlaku pada tahun 2025.

“Regulasi mengenai perpanjangan insentif PPh Final 0,5% masih dalam pembahasan internal Kementerian Keuangan,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Selasa (18/3/2025).

Sementara menanti kejelasan regulasi tersebut kata Dwi, aturan yang berlaku saat ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh). Berdasarkan aturan tersebut, Wajib Pajak dengan peredaran bruto hingga Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan PPh Final sebesar 0,5%.

Lebih lanjut, Dwi Astuti menjelaskan bahwa menurut Pasal 60 ayat (2) PP 55 Tahun 2022, penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta per tahun tidak dikenai PPh.

Dengan demikian, sebelum kebijakan perpanjangan ini diterbitkan, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang terdaftar sejak tahun 2018 masih bisa memanfaatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5% pada tahun 2025.

Saat ini, terdapat sekitar 1,23 juta WP UMKM yang membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan menggunakan tarif normal.

Insentif PPh Final UMKM sebesar 0,5% hanya berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi atau badan di dalam negeri yang memiliki peredaran bruto usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Hingga kini, payung hukum perpanjangan insentif PPh Final 0,5% untuk UMKM belum juga diterbitkan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku UMKM terkait besaran tarif pajak yang harus mereka bayarkan di tahun 2025, mengingat insentif tersebut dijadwalkan berakhir pada Desember 2024. (alf)

 

id_ID