Pemerintah Genjot Deregulasi Fiskal, Restitusi Pajak Bakal Lebih Cepat dan Sederhana

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam mempercepat reformasi regulasi, khususnya di sektor fiskal. Kementerian Keuangan menyatakan akan menyederhanakan proses restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak, serta memangkas prosedur pemeriksaan pajak.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi deregulasi yang tengah digalakkan guna memperkuat daya tahan ekonomi nasional, baik dari sisi dalam negeri maupun hubungan dagang internasional.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan bahwa tujuan deregulasi bukan hanya merespons tekanan dari luar negeri, tetapi didorong kebutuhan internal untuk meningkatkan efisiensi ekonomi nasional.

“Kami menderegulasi hambatan non-tarif bukan semata karena dorongan Amerika Serikat, tetapi karena kebutuhan kita sendiri untuk bergerak lebih efisien,” kata Anggito dalam konferensi tahunan Fitch Ratings di Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Di sektor perpajakan, Anggito menyebut pihaknya terus berkomunikasi dengan para wajib pajak demi mempercepat penyelesaian administrasi fiskal. “Kami sedang mempercepat penghapusan kredit pajak dan mempercepat proses pemeriksaan agar pelaku usaha tidak terbebani birokrasi yang rumit,” ujarnya.

Pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif fiskal lainnya. Mulai dari penghapusan bea masuk untuk barang tertentu, hingga deregulasi di sektor perdagangan, kepabeanan, dan cukai. Kebijakan ini diharapkan bisa menekan defisit perdagangan yang telah menembus angka 80 miliar dolar AS.

“Kami tengah mencari titik keseimbangan, baik melalui pengendalian impor maupun mendorong investasi dari Amerika Serikat dan negara lainnya,” tambah Anggito.

Senada dengan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya juga telah menyampaikan rencana deregulasi fiskal. Menurutnya, penyederhanaan aturan sangat krusial dalam menjaga stabilitas ekonomi di tengah dinamika global.

“Kementerian Keuangan berkomitmen menjaga keuangan negara tetap sehat dan kredibel, sambil terus melakukan reformasi deregulasi dan debirokratisasi,” ucap Sri Mulyani dalam pernyataan pada April lalu.

Komitmen ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran ekonomi Kabinet Merah Putih. Prabowo meminta agar regulasi yang menghambat dunia usaha segera dievaluasi dan disederhanakan, sebagai bagian dari strategi nasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan tangguh menghadapi tantangan global.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap iklim usaha di Indonesia semakin kondusif, efisien, dan adaptif terhadap perubahan ekonomi dunia. Restitusi pajak yang lebih cepat hanyalah satu dari sekian banyak reformasi yang sedang digerakkan demi Indonesia yang lebih kompetitif. (alf)

 

id_ID