Pemerintah Dorong Industri Ekspor Teknologi Tinggi Lewat Fasilitas Kawasan Berikat

IKPI, Jakarta: Pemerintah terus memperkuat kebijakan strategis dalam mendorong pertumbuhan industri berorientasi ekspor melalui optimalisasi fasilitas kawasan berikat. Salah satu implementasi nyata dari kebijakan ini terlihat pada pengiriman perdana produk heat not burn oleh PT Genesis Technology Indonesia, yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Malang.

Pengiriman sebanyak 192 karton produk setengah jadi dengan berat total 1.265 kilogram ini bukan hanya sekadar aktivitas logistik industri, tetapi merupakan bagian dari kebijakan fiskal dan prosedural yang dirancang pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri nasional di pasar global. Produk tersebut selanjutnya akan menjalani proses perakitan dan pengolahan akhir sebelum diekspor sebagai barang siap pakai.

Fasilitas kawasan berikat menjadi instrumen penting dalam kebijakan pemerintah untuk mendorong efisiensi industri dalam negeri. Melalui skema ini, perusahaan memperoleh manfaat seperti penangguhan bea masuk, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta kemudahan prosedur kepabeanan.

“Penguatan kebijakan kawasan berikat merupakan upaya pemerintah menciptakan iklim usaha yang kondusif, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain global dalam industri berteknologi tinggi,” ujar Bangun Permadi, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I Bea Cukai Malang, dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).

Pemerintah, lanjutnya, tidak hanya memberikan fasilitas, tetapi juga melakukan pendampingan aktif terhadap pelaku usaha agar insentif yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal. Hal ini sejalan dengan arahan nasional untuk mengakselerasi pertumbuhan industri manufaktur ekspor berbasis inovasi dan efisiensi produksi.

Regulasi yang mengatur pemberian fasilitas kawasan berikat tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.04/2021 serta Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2021. Kedua regulasi ini menjadi payung hukum dalam pelaksanaan kebijakan yang mendukung integrasi industri, efisiensi logistik, dan peningkatan ekspor nasional.

Dengan pendekatan kebijakan yang terintegrasi, pemerintah berharap semakin banyak pelaku industri yang memanfaatkan fasilitas kawasan berikat sebagai bagian dari strategi bisnis ekspor jangka panjang. (alf)

id_ID