DJP Lakukan Perbaikan Signifikan, Pastikan Layanan Coretax Lebih Efisien

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah melakukan perbaikan signifikan pada sistem inti administrasi pajak (Coretax) yang mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Perbaikan ini dilakukan untuk mengatasi sejumlah kendala yang ditemukan oleh wajib pajak dalam penggunaan sistem tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa perbaikan ini mencakup berbagai aspek teknis dan operasional. “Perlu kami sampaikan bahwa atas kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur layanan Coretax DJP, telah dilakukan perbaikan yang mencakup berbagai aspek,” ujarnya di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Sejak awal bulan Januari, beberapa masalah yang ditemukan oleh wajib pajak dalam penggunaan Coretax antara lain terkait dengan proses bisnis pendaftaran, pembayaran, layanan perpajakan, pelaporan SPT, hingga sistem pengelolaan dokumen (Document Management System). Beberapa isu teknis yang diperbaiki antara lain kegagalan dalam penyimpanan data pada saat pembaruan data profil, kegagalan proses validasi wajah, serta masalah dalam pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik.

Selain itu, DJP juga memperbaiki masalah dalam pengunggahan file format .xml, penandatanganan faktur pajak, serta penerimaan One Time Password (OTP) oleh wajib pajak. Dwi Astuti menegaskan bahwa DJP berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan agar sistem perpajakan Indonesia semakin maju dan efisien. “DJP berkomitmen untuk terus melakukan upaya yang diperlukan agar Pemerintah memiliki sistem informasi perpajakan yang maju akan segera terwujud,” tambahnya.

Sebagai bagian dari upaya memperbaiki pengalaman wajib pajak, DJP juga telah menerbitkan buku panduan ringkas yang dapat diunduh melalui situs resmi pajak.go.id. Buku panduan ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam memahami dan mengatasi berbagai kendala yang mungkin terjadi dalam penggunaan sistem Coretax.

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sebelumnya melaporkan adanya sejumlah kendala yang dialami oleh wajib pajak dan konsultan pajak dalam menggunakan sistem Coretax. Meskipun begitu, implementasi Coretax diharapkan akan menjadi langkah besar bagi pembaruan sistem perpajakan di Indonesia, serta peningkatan kualitas layanan bagi wajib pajak.

Dengan adanya perbaikan dan penyempurnaan berkelanjutan, DJP berharap sistem Coretax dapat berfungsi secara optimal, memberikan kemudahan bagi wajib pajak, serta memperkuat basis data perpajakan di Indonesia. (alf)

id_ID