Panduan Lengkap Membuat Kode Billing untuk Pembayaran Pajak

IKPI, Jakarta: Dalam rangka meningkatkan pemahaman Wajib Pajak mengenai kewajiban perpajakan, Ratri, anggota dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) membagikan panduan lengkap tentang cara membuat Kode Billing melalui sistem Coretax.

Kode Billing ini merupakan elemen penting dalam proses pembayaran pajak, terutama bagi mereka yang memiliki tagihan pajak berdasarkan ketetapan, surat keputusan, atau putusan.

Menurut Ratri, kemudahan yang ditawarkan oleh sistem Coretax menjadi solusi praktis bagi Wajib Pajak dalam menyelesaikan kewajibannya. “Kode Billing adalah kunci untuk mempermudah pembayaran pajak. Dengan sistem ini, semua proses menjadi lebih cepat dan efisien, asalkan data tagihan sudah lengkap dan sesuai,” ujarnya.

Langkah Membuat Kode Billing

Ratri merinci tujuh langkah mudah untuk membuat Kode Billing:

• Akses Portal Wajib Pajak
Wajib Pajak dapat masuk ke portal resmi dengan menggunakan NIK atau NPWP.

• Pilih Identitas
Bagi mereka yang bertindak sebagai kuasa, fitur impersonating dapat digunakan untuk mewakili badan usaha atau orang pribadi.

• Pilih Menu Pembayaran
Setelah login, pengguna dapat langsung mengakses menu Layanan Pembuatan Kode Billing Atas Tagihan Pajak.

• Pilih Mata Uang
Penyesuaian mata uang dilakukan sesuai dengan nominal tagihan.

• Pilih dan Isi Data Tagihan
Pengguna dapat memilih satu atau lebih tagihan yang ingin dibayarkan, lalu mengisi jumlah nominal yang akan dibayar.

• Buat Kode Billing
Setelah data lengkap, pengguna hanya perlu klik Buat Kode Billing, dan dokumen akan otomatis terunduh.

• Lihat Daftar Kode Billing
Semua Kode Billing yang belum dibayar juga bisa dicek melalui menu khusus di portal tersebut.

Imbauan kepada Wajib Pajak

Ratri mengingatkan pentingnya memastikan data yang diinput sesuai dengan tagihan yang ada. “Kesalahan pengisian data bisa menghambat proses pembayaran, jadi selalu cek ulang sebelum mengunduh Kode Billing,” ujarnya.

Dengan panduan ini, diharapkan Wajib Pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan tanpa kendala. Untuk informasi lebih lanjut, Ratri menyarankan Wajib Pajak berkonsultasi dengan konsultan pajak atau menghubungi Direktorat Jenderal Pajak. (bl)

Catatan: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

 

id_ID