Pajak Padel: DPRD Jakarta Minta Pemprov Tak Terburu-buru Ambil Putusan

IKPI, Jakarta: Di tengah tren olahraga padel yang sedang naik daun di kalangan masyarakat urban, khususnya Jakarta, kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang menetapkan padel sebagai objek pajak justru menuai sorotan. Salah satunya datang dari DPRD DKI Jakarta.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, meminta Pemprov untuk menunda penerapan pajak terhadap fasilitas olahraga padel. Ia menilai keputusan tersebut terkesan terburu-buru dan berisiko menghambat geliat ekonomi masyarakat yang mulai tumbuh dari tren positif olahraga ini.

“Menurut saya, Pemprov Jakarta tidak boleh terburu-buru mengenakan pajak terhadap kegiatan olahraga padel ini. Biarkan dulu kegiatan ini menggerakkan ekonomi warga,” ujar Suhud saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Suhud tak menampik bahwa olahraga padel memang digandrungi oleh masyarakat kelas menengah ke atas, terlihat dari tarif sewa lapangan dan perlengkapan bermainnya yang tergolong mahal.

Namun, ia menekankan pentingnya memberi ruang terlebih dahulu bagi pertumbuhan komunitas padel yang sedang berkembang sebelum langsung dibebani kewajiban pajak.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah berhati-hati agar tak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

“Bisa saja timbul anggapan bahwa pemerintah justru memanfaatkan tren olahraga demi mengejar penerimaan pajak. Apalagi, kondisi ekonomi saat ini belum sepenuhnya pulih,” tegas Suhud.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa pengenaan pajak terhadap padel sudah sesuai regulasi yang berlaku. Hal itu diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025 yang merupakan turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Pergub Nomor 35 Tahun 2024.

Menurut Lusiana, fasilitas olahraga seperti padel dikategorikan sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa seni dan hiburan, yang dikenakan tarif sebesar 10 persen.

“Penetapan padel ini bagian dari upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah. Secara peraturan, olahraga permainan berbayar yang menggunakan tempat dan peralatan sewa masuk kategori PBJT jasa seni dan hiburan,” jelasnya.

Selain padel, sejumlah fasilitas olahraga lainnya juga terkena pajak serupa, termasuk pusat kebugaran seperti yoga dan pilates, lapangan futsal, tenis, kolam renang, hingga tempat olahraga ekstrem seperti panjat tebing dan jet ski.

Meski legalitasnya kuat, desakan agar Pemprov menunda implementasi aturan ini mencerminkan kebutuhan akan sensitivitas sosial dalam membuat kebijakan fiskal. Apalagi, di saat minat masyarakat terhadap olahraga meningkat, pemerintah dituntut hadir sebagai fasilitator, bukan sekadar regulator pajak. (alf)

 

 

id_ID