Ombudsman Minta DJP Segera Tindaklanjuti Keluhan Pengguna Coretax

IKPI, Jakarta: Ombudsman Republik Indonesia (RI) meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk segera menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait implementasi sistem perpajakan Coretax. Hal tersebut dikatakan Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, melalui keterangan tertulisnya yang diterima , Rabu (12/2/2025).

Dikatakan Yeka, dirinya mempunyai kekhawatiran terkait adanya potensi maladministrasi yang muncul apabila sistem Coretax tidak dikelola dengan baik. Potensi maladministrasi tersebut dapat muncul akibat tiga hal.

Pertama, sistem Coretax yang dianggap tidak kompeten dalam mencapai tujuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Kedua, adanya potensi penyimpangan prosedur karena banyak keluhan terkait adanya bug pada sistem. Bug tersebut menyebabkan gangguan dalam kinerja aplikasi, menghambat fungsionalitasnya.

Ketiga, Yeka menyebutkan adanya potensi tidak memberikan layanan yang memadai, di mana hingga kini Coretax masih kesulitan memberikan akses yang dijanjikan kepada pengguna, khususnya para wajib pajak.

Ombudsman juga mengingatkan bahwa sistem yang tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan kerugian bagi masyarakat, dan oleh karena itu, DJP harus segera melakukan perbaikan serta mencari alternatif solusi untuk mempermudah administrasi pelaporan pajak bagi para pengguna. Ombudsman berkomitmen untuk terus memantau perkembangan pembangunan sistem Coretax guna memastikan bahwa layanan perpajakan berjalan sesuai dengan harapan masyarakat.

“Kami akan terus memantau dan mengingatkan agar layanan Coretax tidak berpotensi menimbulkan maladministrasi apabila tidak segera ditangani dengan baik,” ujar Yeka.(alf)

id_ID