NIK Sudah Bisa Digunakan untuk Akses Layanan Pajak Pribadi

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan telah melakukan pemutakhiran data Nomor Induk Pependudukan (NIK). Ini menjadikan, mulai Saat ini wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan NIK untuk mengakses layanan perpajakan secara terbatas dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Transisi penggunaan NIK sebagai NPWP tengah dilaksanakan secara bertahap di seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta. Dengan transisi ini, layanan atau produk yang mensyaratkan NPWP seperti layanan perbankan, bisa diakses menggunakan NIK.

Disadur dari laman resmi DJP, pemanfaatan NIK sebagai nomor identitas perpajakan akan memudahkan wajib pajak orang pribadi dalam melaksanakan administrasi perpajakan seperti pengisian bukti potong atau faktur pajak untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki NIK dilakukan menggunakan NIK.

Anda dapat melakukan pemutakhiran mandiri data wajib pajak agar bisa mulai menggunakan NIK untuk mengakses layanan DJP online. Bagaimana caranya?

Cara menggunakan NIK untuk NPWP Tata cara pemutakhiran NIK agar bisa digunakan untuk mengakses layanan DJP online sebagai berikut:

1.Login ke situs web https://pajak.go.id/ menggunakan NPWP dan kata sandi

2.Setelah berhasil login, ubah profil dengan cara masuk di menu profil

3.Anda dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak

4.Jenis data yang bisa diperbarui meliputi data utama (NIK), nomor handphone, alamat email, jenis usaha atau pekerjaan, serta data anggota keluarga

5.Setiap kali selesai melakukan pembaruan data, pastikan untuk menyimpannya dengan klik tombol Ubah Profil

6.Khusus bagian data NIK, apabila melihat status validitas perlu pemutakhiran, maka bisa langsung melakukan validasi dengan mengisi NIK di kotak NIK/NPWP16

Apabila setelah dicek data NIK valid dan sesuai nama yang tercantum pada sistem, maka akan muncul pesan “Data ditemukan” Di samping tombol Cek, akan muncul tanda centang dan tulisan valid Klik tombol Ubah Profil dan ikuti petunjuk selanjutnya Setelah selesai melakukan proses transisi, maka NIK sudah bisa digunakan sebagai NPWP untuk mengakses layanan DJP online. (bl)

id_ID