Mulai 2026 PPh Badan dan Pribadi Masuk Sistem Coretax

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan mulai 2026 data Pajak Penghasilan (PPh) badan dan orang pribadi akan diintegrasikan ke dalam sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Langkah ini menjadi fase penting setelah sebelumnya Coretax berhasil menampung pencatatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyebut optimalisasi Coretax akan tetap menjadi strategi utama pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak di tahun depan. Menurutnya, sistem tersebut bukan hanya mempermudah pengawasan, tetapi juga menjamin kepastian bagi wajib pajak.

“Dari sisi kewajiban maupun hak wajib pajak, lebih transparan dan lebih mudah dideteksi lewat Coretax,” ujar Anggito baru-baru ini.

Ia mengakui sejak diluncurkan pada awal 2025, implementasi Coretax sempat menghadapi sejumlah kendala, mulai dari masalah faktur hingga beban trafik. Namun, saat ini pencatatan PPN sudah berjalan lebih lancar tanpa gangguan berarti.

“Secara umum sudah lancar. Problem-problem awal seperti faktur dan data sudah bisa diatasi,” jelasnya.

Dengan pengalaman itu, Anggito optimistis integrasi PPh badan dan pribadi dapat dilakukan sesuai jadwal. Meski demikian, ia mengingatkan kompleksitas PPh jauh lebih besar dibanding PPN.

“Tahun depan kan mulai PPh ya. Jumlahnya lebih banyak, kompleksitasnya lebih tinggi. Tapi kami berharap tidak mengalami hambatan seperti di awal PPN,” tegasnya.

Integrasi PPh badan dan pribadi ke Coretax diyakini bakal mempersempit ruang penghindaran pajak sekaligus memperkuat basis penerimaan negara. (alf)

 

id_ID