IKPI, Jakarta: Mulai 1 Januari 2026, para wisatawan yang menginap di Hawaii akan dikenai pungutan baru bernama Green Fee, sebuah pajak iklim yang dirancang untuk membantu negara bagian itu menangani dampak perubahan iklim. Pajak ini berlaku bagi tamu hotel, penginapan jangka pendek, dan bahkan penumpang kapal pesiar.
Langkah ini resmi diadopsi usai Gubernur Josh Green menandatangani Act 96, yang secara efektif menaikkan Transient Accommodation Tax (TAT) sebesar 0,75 persen menjadi total 11 persen. Sebagai ilustrasi, untuk satu malam menginap dengan tarif 300 dolar AS (sekitar Rp4,8 juta), wisatawan akan membayar tambahan sekitar 3 dolar AS atau Rp48 ribu sebagai Green Fee.
“Hari ini, Hawaii menjadi negara bagian pertama yang menerapkan Green Fee. Ini adalah komitmen nyata untuk menjaga sumber daya alam kita yang tak ternilai,” ujar Green dalam pernyataannya, dikutip, Selasa (10/6/2025).
Ia menekankan bahwa sebagai wilayah kepulauan, Hawaii sangat rentan terhadap bencana iklim dan tak bisa terus menunggu hingga bencana berikutnya datang.
Pajak baru ini diperkirakan dapat menghasilkan pemasukan lebih dari 100 juta dolar AS per tahun—setara lebih dari Rp1,6 triliun yang akan digunakan untuk berbagai program lingkungan. Mulai dari pemulihan pantai yang terkikis di Waikīkī dan Maui, pembangunan jalur sekat api guna mencegah kebakaran hutan, hingga pemberantasan spesies invasif seperti katak coqui dan semut api kecil.
Pemerintah juga berencana membangun infrastruktur pesisir tahan banjir dan menyediakan lapangan kerja hijau bagi generasi muda.
Kebijakan ini lahir dari kesadaran akan pentingnya tindakan preventif. Tragedi kebakaran di Lahaina pada 2023, yang menewaskan lebih dari 100 orang dan menyebabkan kerugian 13 miliar dolar AS, menjadi pemicu kuat di balik dorongan untuk perubahan kebijakan.
“Kita harus menyeimbangkan antara industri pariwisata dan perlindungan lingkungan. Inilah cara paling efektif untuk melindungi kehidupan masyarakat kita, dan warisan untuk generasi mendatang,” tambah Green.
Meski bertujuan mulia, kebijakan ini tak lepas dari kritik. Grassroots Institute of Hawaiʻi menilai bahwa pungutan ini juga akan memberatkan penduduk lokal yang kerap bepergian antarpulau untuk bekerja atau keperluan keluarga. “Pada kenyataannya, ini bukan hanya pajak untuk wisatawan. Warga lokal pun terkena dampaknya,” kata Malia Hill, Direktur Kebijakan lembaga tersebut.
Namun, Green tetap yakin Green Fee tidak akan memengaruhi minat wisatawan. Biaya liburan ke Hawaii memang sudah tergolong tinggi, dan wisatawan yang datang umumnya siap membayar lebih untuk pengalaman alam yang luar biasa.
“Green Fee mencerminkan kuleana tanggung jawab bersama kita untuk menjaga pulau ini. Kalau kita ingin Hawaii tetap indah dan lestari untuk anak cucu kita, inilah langkah yang harus diambil sekarang,” ujarnya.(alf)