Menko Airlangga Tanggapi Viral Seruan Boikot Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, memberikan tanggapan singkat mengenai seruan boikot pajak yang ramai beredar di media sosial terkait dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Menurutnya, itu merupakan aspirasi dari masyarakat di negara demokrasi, yang harus juga dihargai.

“Ada yang setuju, ada yang tidak setuju dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, dan itu lah demokrasi,” kata Airlangga saat ditemui wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis malam (19/12/2024).

Sekadar informasi, seruan boikot pajak ini sempat viral setelah akun @salam4jari mengunggah cuitannya di platform X pada 21 November 2024 yang menyarankan agar masyarakat tidak membayar pajak sebagai bentuk protes terhadap kenaikan PPN.

“Jika PPN dipaksakan naik 12%, mari kita boikot bayar pajak. Jadi pemerintah kok bisanya cuma malakin rakyat,” tulis akun tersebut.

Pada 18 Desember 2024, akun yang sama kembali mengunggah ulang cuitannya dengan tambahan kalimat, “Ada ide untuk boikot pemerintah?” Cuitan ini mendapat respon besar dari pengguna media sosial, dengan lebih dari 6.700 pengguna yang me-retweet dan 31 ribu yang menyukai postingan tersebut.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memilih untuk tidak memberikan komentar ketika ditanya wartawan mengenai seruan boikot pajak. Sri Mulyani, yang baru saja menghadiri rapat terkait anggaran di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menghindari pertanyaan yang berhubungan dengan protes kenaikan PPN. Saat keluar dari rapat, Sri Mulyani hanya memberikan jawaban singkat mengenai topik lain yang dibahas dalam rapat tersebut, seperti penambahan anggaran kementerian dan lembaga (K/L) pada tahun 2025.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan kebijakan kenaikan tarif PPN meskipun kebijakan tersebut menuai kritik keras dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat, anggota DPR, dan ekonom. Kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 12% rencananya akan diterapkan pada tahun depan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pendapatan negara.

Sementara itu, seruan boikot pajak ini terus menjadi perbincangan hangat di media sosial, menunjukkan adanya ketidakpuasan di kalangan sebagian masyarakat terkait kebijakan pemerintah tersebut. (alf)

id_ID