Menkeu Tegaskan Reformasi Layanan Pajak Dorong Kinerja Positif

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa reformasi besar-besaran di sektor administrasi layanan perpajakan berhasil mendorong kinerja penerimaan pajak yang positif pada Maret 2025.

Meskipun tekanan ekonomi global masih tinggi akibat kebijakan perang dagang Presiden AS Donald Trump, termasuk pengenaan tarif 32% terhadap Indonesia, penerimaan pajak berhasil tumbuh 9,1% pada bulan Maret.

“Reformasi perpajakan ini tidak hanya memperbaiki sistem, tapi juga secara langsung mampu mengurangi tekanan dari kebijakan tarif tersebut,” kata Sri Mulyani dalam acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Prabowo di Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Sri Mulyani menjelaskan, sejumlah langkah konkret dilakukan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak, termasuk penerapan sistem Coretax yang mempermudah dokumentasi dan mempercepat proses perpajakan, seperti restitusi dan pemeriksaan.

“Misalnya untuk restitusi wajib pajak orang pribadi di bawah Rp100 juta sekarang tidak lagi diperiksa. Untuk pengembalian lebih bayar PPN juga sudah otomatis melalui Coretax,” jelasnya.

Reformasi lainnya mencakup pemangkasan waktu pemeriksaan pajak dari satu tahun menjadi hanya enam bulan, serta pemeriksaan grup seperti transfer pricing yang kini hanya butuh waktu 10 bulan dari sebelumnya dua tahun.

Menurutnya, pembaruan ini sangat membantu arus kas perusahaan, termasuk dalam penetapan nilai pabean yang selama ini dikeluhkan dunia usaha, khususnya dari Amerika Serikat.

Tak hanya itu, pemerintah juga melakukan reformasi kebijakan di sektor impor, seperti penghapusan kuota impor yang dinilai tidak berdampak langsung pada penerimaan negara namun menambah beban transaksi dan membuka celah ketidaktransparanan.

“Kalau kuota ini dihapus, dampaknya besar untuk perbaikan ekspor-impor kita,” ungkapnya. Ia menambahkan, penyederhanaan perizinan impor juga akan dilakukan dengan sistem berbasis teknologi dan data, serta pergeseran pengawasan dari border ke post border dalam kerangka national logistic ecosystem.

Sri Mulyani menyebut, seluruh reformasi perpajakan ini dapat diasumsikan setara dengan pengurangan tarif perdagangan hingga 2%. Artinya, beban tarif 32% yang dikenakan AS terhadap Indonesia bisa ditekan menjadi 30% secara efektif.

Sebelumnya, penerimaan pajak sempat mengalami tekanan cukup dalam pada awal tahun, dengan penurunan sebesar 13% di Januari dan kontraksi 4% di Februari. Namun dengan berbagai langkah reformasi, tren ini berhasil dibalik pada Maret.

“Coretax kita makin baik, proses pemeriksaan dan validasi juga makin cepat. Ini jadi faktor kunci pemulihan kinerja pajak,” kata Menkeu. (alf)

 

id_ID