IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar kembali menyelenggarakan seminar selama pada 21 dan 22 Februari 2025. Seminar ini merupakan yang ketiga kalinya sejak kepengurusan periode 2024 – 2029 terbentuk.
Ketua IKPI Makassar Ezra Palisungan mengatakan, acara ini berlangsung di Hotel Grand Asia, Panakukang, Kota Makassar dan dihadiri oleh 94 peserta, yang terdiri dari anggota IKPI serta peserta umum dari berbagai perusahaan.
Diungkapkannya, pada hari pertama, seminar dibagi menjadi dua sesi, sesi pertama mengangkat topik “Critical Point dalam Penyusunan SPT PPh OP 2024” dengan narasumber Dr. Suwandi Ng, akademisi dan konsultan pajak dari Universitas ATmajaya Makassar. Sesi kedua menghadirkan penyuluh dari Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara yang membahas “Update Coretax: Fitur, Setting, dan Pelaporan SPT Masa”.

Selanjutnya kata Ezra, pada hari kedua menghadirkan narasumber Anwar Hidayat dari Jakarta dengan topik “Seluk-Beluk Manajemen Pajak Pasca Implementasi Coretax dan Isu-Isu PPN Terkini”. Dalam sesi ini, peserta antusias mengajukan pertanyaan, berbagi pengalaman, serta membahas kendala yang mereka hadapi dalam penerapan regulasi pajak di lapangan.
Ia menjelaskan, pemilihan topik seminar disesuaikan dengan kondisi terkini yang dihadapi anggota IKPI dan wajib pajak secara umum. “Sebentar lagi kita akan disibukkan dengan penyusunan SPT PPh Orang Pribadi, sementara implementasi Coretax masih menyisakan banyak tantangan. Selain itu, beberapa peraturan terkait PPN juga mengalami perubahan di tahun 2025 ini,” ujar Ezra, Selasa (25/02/2025).
Ezra menegaskan bahwa IKPI Cabang Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme anggotanya dengan memperbarui pengetahuan terkait perubahan regulasi dan isu perpajakan terbaru. Selain itu, IKPI juga ingin berkontribusi dalam membantu otoritas pajak dengan mengedukasi wajib pajak serta memperkenalkan eksistensi IKPI di Makassar melalui kegiatan semacam ini.
Dengan adanya seminar ini, ia berharap IKPI Makassar dapat semakin memperkuat perannya dalam memberikan edukasi perpajakan serta menjalin hubungan yang lebih erat dengan wajib pajak dan otoritas pajak di wilayah tersebut. (bl)