DPR Tegaskan Mekanisme Royalti Musik akan Ditata Ulang, Masyarakat Diminta Tenang

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta masyarakat dan pelaku usaha untuk tetap tenang terkait isu penarikan royalti musik. Ia menegaskan, penataan ulang mekanisme royalti segera dilakukan agar tidak lagi menimbulkan keresahan publik.

“Silakan masyarakat kembali memutar musik dan bernyanyi tanpa rasa takut. Kesepakatan sudah dicapai bersama sehingga polemik yang sempat meresahkan akan diakhiri,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Kamis (21/8/2025).

Pernyataan ini disampaikan usai DPR, pemerintah, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta perwakilan industri musik menggelar rapat konsultasi. Dalam pertemuan itu diputuskan penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN dengan pengawasan audit agar lebih transparan.

Dasco juga memastikan DPR akan kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang sempat tertunda sejak tahun lalu. RUU tersebut akan mengatur lebih rinci soal royalti dan melibatkan musisi, pencipta lagu, penyanyi, serta lembaga manajemen kolektif dalam tim perumus.

“Semua pihak yang berkepentingan kita libatkan, supaya aturan soal royalti lebih adil, jelas, dan bisa diterima semua,” tambahnya.

Polemik royalti musik belakangan ini memuncak dan membuat sejumlah pelaku usaha maupun masyarakat enggan memutar lagu karena khawatir ditagih. Kesepakatan antara DPR, pemerintah, dan para pelaku industri musik diharapkan menjadi jalan tengah agar iklim musik nasional tetap kondusif.

Rapat di DPR itu turut dihadiri Wakil Ketua DPR Adies Kadir, Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya, Dirjen Kekayaan Intelektual, jajaran LMKN, serta beberapa musisi seperti Piyu (Padi), Ariel (Noah), Sammy Simorangkir, hingga Vina Panduwinata. (alf)

 

id_ID