KPP Palembang Buka Layanan Lapor SPT Tahunan Menggunakan Tenda 

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Palembang, Sumatera Selatan, membuka layanan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan tenda yang digelar depan kantor pajak setempat. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses pelayanan bagi wajib pajak.

Sejumlah petugas KPP terlihat melayani ratusan wajib pajak orang pribadi (WPOP) dan wajib pajak badan usaha (WPBU) yang datang untuk melaporkan SPT Tahunan mereka. Sesuai peraturan, batas waktu pelaporan SPT bagi WPOP atau pegawai adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yakni hingga akhir Maret. Sementara itu, WPBU memiliki batas waktu empat bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu hingga akhir April.

Untuk mengoptimalkan pelayanan, petugas memberikan nomor antrean kepada wajib pajak yang ingin mendapatkan layanan di dalam gedung atau di tenda tambahan yang disediakan di halaman parkir samping gedung utama.

Salah seorang wajib pajak, Fatma Nurshanti, mengapresiasi adanya tambahan loket pelayanan di tenda. Menurutnya, inisiatif ini membantu mempercepat proses pelaporan SPT dan mengurangi waktu tunggu.

“Saat ini, banyak wajib pajak yang datang ke kantor pajak untuk mengurus NPWP atau melaporkan SPT Tahunan untuk masa pajak 2024 yang berakhir pada Maret ini. Dengan adanya loket tambahan di tenda, urusan saya menjadi lebih cepat dan mudah,” ujar Fatma.

Sebelumnya, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel Babel, Teguh Pribadi Prasetya, menyatakan bahwa pihaknya berupaya menambah loket pelayanan agar wajib pajak tidak perlu menunggu lama.

“Kami berupaya memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan usaha dalam menyampaikan laporan SPT pajak tahunan,” jelasnya.

Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan opsi bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT secara daring melalui aplikasi e-SPT. Meskipun demikian, wajib pajak tetap diimbau untuk memperhatikan batas waktu pelaporan agar tidak terkena sanksi denda akibat keterlambatan.

Pajak penghasilan karyawan telah dibayarkan oleh perusahaan melalui pemotongan gaji setiap bulan. Oleh karena itu, pegawai hanya perlu melaporkan SPT Tahunan Pribadi karyawan untuk Pajak Penghasilan (PPh) 21 setiap tahun.

Dengan adanya layanan tambahan ini, diharapkan proses pelaporan pajak dapat berjalan lebih efisien, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. (alf)

 

 

id_ID