KPK Setor PNBP Rp403 Miliar dari Penindakan Korupsi Semester I-2025

IKPI, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara mencapai Rp403,02 miliar sepanjang Januari–Juni 2025. Capaian ini bersumber dari penanganan tindak pidana korupsi (TPK), tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga pelaporan gratifikasi.

Ketua KPK Setyo Budianto menegaskan bahwa kontribusi tersebut merupakan bukti nyata dukungan lembaganya terhadap upaya pemerintah dalam memperkuat penerimaan negara. Ia menilai transparansi dalam penyetoran PNBP penting untuk memastikan akuntabilitas sekaligus menjadi indikator kinerja yang dapat dipantau publik.

“PNBP yang dihimpun KPK mencerminkan kinerja konkret pemberantasan korupsi. Tidak hanya dari penanganan perkara, tapi juga dari pencegahan dan pengelolaan aset yang terintegrasi,” ujar Setyo dalam Konferensi Pers Kinerja Semester I-2025 KPK di Gedung Merah Putih, Minggu (31/8/2025).

Dari total Rp403,02 miliar tersebut, perinciannya meliputi uang rampasan TPK dan TPPU sebesar Rp70,13 miliar, uang pengganti Rp253,41 miliar, denda Rp9,44 miliar, hasil lelang barang rampasan Rp61,36 miliar, gratifikasi Rp1,59 miliar, serta penerimaan lain Rp7,09 miliar.

Selain itu, KPK mencatat total asset recovery atau pemulihan keuangan negara mencapai Rp452,88 miliar. Angka tersebut terdiri dari PNBP Rp402,61 miliar dan realisasi hibah atau penetapan status penggunaan (PSP) sebesar Rp50,26 miliar.

“Efektivitas asset recovery tidak hanya diukur dari seberapa besar nilai yang dikembalikan, tetapi juga dari strategi penelusuran dan penyitaan aset yang dijalankan secara proaktif,” tambah Setyo.

Dari sisi penindakan, KPK menangani 186 perkara TPK pada semester pertama 2025. Rinciannya meliputi 31 penyelidikan, 43 penyidikan, 46 penuntutan, 31 perkara inkracht, dan 35 eksekusi.

Lembaga antirasuah ini juga melaksanakan dua operasi tangkap tangan (OTT) di sektor strategis, yakni dugaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu serta dugaan korupsi pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Tidak hanya menjerat pelaku, KPK turut menyita berbagai aset bernilai tinggi. Antara lain 13 kendaraan dari kasus dugaan TPK pengurusan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Tenaga Kerja, 26 kendaraan dari dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jabar Banten (BJB), serta 11 kendaraan dan uang tunai Rp56 miliar dari perkara dugaan gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara. (alf)

 

id_ID