KPK Dorong Pendanaan Partai Politik Dibiayai APBN 

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan bahwa lembaganya mengusulkan kebijakan alokasi anggaran negara bagi partai politik sebagai strategi jangka panjang untuk mencegah praktik korupsi di sektor politik dan ekonomi.

Menurut Fitroh, tingginya biaya kontestasi politik di berbagai level, mulai dari pemilihan kepala desa hingga pemilu presiden, mendorong calon pejabat mencari sokongan dana dari pihak tertentu. Hal ini kerap menimbulkan konflik kepentingan usai mereka terpilih.

“Kebutuhan dana yang besar dalam proses pencalonan membuat mereka bergantung pada pemodal. Akibatnya, setelah menjabat, timbal balik dalam bentuk akses proyek atau kebijakan pun kerap terjadi,” ujarnya pada Jumat (16/5/2025).

Fenomena ini, lanjut Fitroh, menciptakan celah korupsi dalam belanja negara, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa, serta proyek-proyek infrastruktur di berbagai kementerian dan lembaga.

Dengan mendanai partai politik secara resmi melalui APBN, KPK berharap dapat memutus mata rantai ketergantungan politik terhadap modal swasta dan sekaligus memperkuat akuntabilitas fiskal nasional.

Usulan ini menjadi sorotan dalam konteks reformasi pendanaan politik dan penguatan tata kelola anggaran negara, yang selama ini kerap dikaitkan dengan lemahnya transparansi dalam proyek pemerintah. (alf)

 

id_ID