Kinerja Penerimaan Pajak Indonesia Masih di Bawah Target, Bank Dunia Soroti Kesenjangan

IKPI, Jakarta: Bank Dunia mengungkapkan bahwa kinerja penerimaan pajak Indonesia masih jauh di bawah potensinya. Dalam laporan berjudul Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia yang dirilis pada 17 Maret 2025, Bank Dunia mencatat bahwa rasio penerimaan pajak Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) hanya mencapai 9,1 persen pada tahun 2021. Angka ini termasuk yang terendah di dunia dan jauh di bawah negara-negara berpenghasilan menengah lainnya di kawasan Asia Tenggara.

Sebagai perbandingan, rasio penerimaan pajak terhadap PDB di Kamboja mencapai 18,0 persen, Malaysia 11,9 persen, Filipina 15,2 persen, Thailand 15,7 persen, dan Vietnam 14,7 persen.

Bank Dunia menyoroti bahwa kesenjangan penerimaan pajak di Indonesia sangat signifikan. Sepanjang 2016 hingga 2021, estimasi kesenjangan antara potensi dan realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan mencapai 6,4 persen dari PDB, atau setara Rp 944 triliun.

Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa pada periode yang sama, kesenjangan kepatuhan PPN atau selisih antara PPN yang seharusnya dibayarkan dengan yang terealisasi mencapai 43,9 persen. Jumlah tersebut setara dengan 2,6 persen dari PDB Indonesia atau senilai Rp 386 triliun.

Adapun untuk PPh Badan, rata-rata kesenjangan antara pajak yang seharusnya dibayar dengan yang terbayar mencapai 33 persen dari total kewajiban pajak PPh Badan atau setara 1,1 persen dari PDB. Secara nominal, Bank Dunia mencatat potensi penerimaan pajak yang hilang akibat ketidakpatuhan PPh Badan mencapai Rp 160 triliun per tahun.

Padahal, menurut laporan tersebut, PPN dan PPh Badan merupakan sumber utama penerimaan pajak dalam negeri. Pada 2021, kedua jenis pajak ini menyumbang sekitar 66 persen dari total penerimaan pajak, atau setara dengan sekitar 6 persen dari PDB.

Bank Dunia menilai bahwa rendahnya penerimaan pajak ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti tingkat kepatuhan yang rendah, tarif pajak efektif yang relatif rendah, serta basis pajak yang sempit. Kondisi ini menunjukkan perlunya upaya lebih keras untuk meningkatkan penerimaan pajak guna mendukung pembangunan ekonomi Indonesia. (alf)

 

id_ID