IKPI, Jakarta: Dalam upaya memperkuat posisi dan eksistensi profesi konsultan pajak di Indonesia, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas langkah lanjut mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak. Padahal, RUU ini pernah masuk menjadi bagian dari Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR beberapa tahun lalu, tetapi hingga saat ini namanya hanya menghiasi daftar panjang RUU yang ada di Prolegnas.
Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, memberikan apresiasi kepada sedikitnya 1.084 anggotanya yang ikut serta di dalam FGD ini. Hal itu menunjukan antusias mereka yang bersama menginginkan lahirnya UU yang dinilai bisa melindungi para konsultan pajak dan wajib pajak tersebut.
Menurut Vaudy, gelaran FGD ini adalah langkah penting untuk mendiskusikan kebutuhan dan pengembangan lebih lanjut mengenai RUU Konsultan Pajak, yang diyakini akan memberikan dampak signifikan bagi dunia perpajakan di Indonesia, baik bagi konsultan pajak maupun bagi wajib pajak itu sendiri.
Vaudy menekankan bahwa RUU Konsultan Pajak sangat vital, mengingat profesi konsultan pajak memiliki peran strategis dalam mengawal penerimaan negara melalui kegiatan konsultasi yang mendalam terkait dengan perpajakan.
Sebagai mitra pemerintah,menurutnya, konsultan pajak berperan untuk melindungi wajib pajak dari praktik-praktik yang merugikan atau tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, keberadaan RUU ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi kepentingan profesi konsultan pajak, tetapi juga untuk memastikan adanya standar yang jelas dalam melaksanakan tugas konsultasi perpajakan.
“RUU Konsultan Pajak ini merupakan langkah maju untuk mewujudkan perlindungan bagi wajib pajak dan juga profesionalisme dalam sektor perpajakan. Dengan adanya regulasi yang jelas, konsultan pajak bisa berfungsi lebih efektif sebagai mitra pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara,” kata Vaudy di Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Sekadar informasi, FGD yang dihadiri oleh 1.084 anggota IKPI yang mengikuti acara ini melalui Zoom Meeting dan live streaming YouTube IKPI. Acara ini dipandu oleh Ketua Departemen FGD, IKPI Suwardi Hasan, dan melibatkan pengurus IKPI, Tim Task Force RUU Konsultan Pajak, serta anggota IKPI.
Lebih lanjut Vaudy mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari partisipasi aktif IKPI dalam penyempurnaan RUU Konsultan Pajak. Dalam FGD tersebut, anggota IKPI diberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan-usulan terkait pokok-pokok RUU yang perlu diperhatikan dalam pembahasan lebih lanjut.
Vaudy menambahkan bahwa FGD ini memberikan ruang bagi IKPI untuk menguatkan tim yang telah dibentuk untuk memperjuangkan disahkannya RUU Konsultan Pajak, serta untuk menjalin komunikasi yang lebih intensif dengan pihak-pihak terkait dalam proses lobi politik yang diperlukan.
Sebagai bagian dari langkah strategis, Vaudy juga menekankan pentingnya peran pemerintah, akademisi, DPR, mahasiswa, asosiasi pengusaha, dan stakeholder terkait untuk memberikan perspektif yang objektif dan ilmiah dalam penyempurnaan RUU Konsultan Pajak.
Vaudy juga menyampaikan beberapa tantangan yang dihadapi dalam proses pembahasan RUU Konsultan Pajak. Salah satunya adalah perbedaan pandangan antara berbagai stakeholder yang perlu dijembatani agar tercapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.
Meskipun demikian, Ia optimis bahwa dengan kerja sama yang solid antara IKPI, pemerintah, DPR, dan stakeholder lainnya, RUU ini dapat segera disahkan dan menjadi landasan yang kokoh bagi pengembangan profesi konsultan pajak di Indonesia.
“Penyusunan dan pengesahan RUU Konsultan Pajak adalah proses yang panjang dan memerlukan kesabaran, tetapi kami yakin dengan dukungan dari semua pihak, RUU ini akan segera terwujud. Kami siap untuk terus bekerja keras agar kepentingan profesi konsultan pajak, wajib pajak, dan negara dapat tercapai,” kata Vaudy. (bl)