KEK Industropolis Batang Diharapkan Tarik Investasi Rp75 Triliun

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang di Jawa Tengah pada Sabtu (20/1/2025). Peresmian ini diharapkan mampu menarik investasi besar dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

Ngurah Wirawan, Kepala Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK Industropolis Batang, menyatakan optimisme bahwa status KEK akan mempercepat pembangunan Kawasan Industri Batang (KIB) dan membuatnya lebih menarik bagi investor. Dengan insentif pajak, kemudahan perizinan, dan fasilitas lengkap, KEK ini diproyeksikan mampu menarik komitmen investasi baru hingga Rp75 triliun dan menciptakan sekitar 50 ribu lapangan kerja.

“Investasi tentunya menambah jumlah pabrik dan aktivitas ekonomi di sini, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung pertumbuhan ekonomi sebagaimana diharapkan oleh pemerintah,” ujar Ngurah dalam acara peresmian pada Jumat (21/3/2025).

Fasilitas Lengkap di KEK Industropolis Batang

Ngurah menjelaskan bahwa KEK Industropolis Batang memiliki tiga klaster utama, yakni:

1. Kawasan industri dan pengolahan

2. Kawasan logistik dan transportasi

3. Kawasan pariwisata dan properti

Dukungan infrastruktur strategis juga menjadi keunggulan KEK ini, termasuk akses jalan tol, jalur kereta api super dry port yang mampu mengangkut 30 rangkaian kereta kontainer, serta pelabuhan yang tengah dibangun untuk mempermudah arus barang dan logistik.

“Kami bersyukur mendapat kesempatan dari pemerintah untuk membangun kawasan yang lengkap ini. Dengan diresmikannya KEK ini oleh Bapak Presiden, kami harapkan investasi bisa semakin terakselerasi,” tambah Ngurah.

Luas kawasan KEK mencapai 28.886,7 hektare, dengan 27 tenant yang telah bergabung, terdiri dari tujuh perusahaan yang telah beroperasi, tujuh dalam masa konstruksi, dan 13 dalam tahap persiapan konstruksi. Tenant tersebut bergerak di berbagai sektor industri, mulai dari panel surya, kaca, wood pellet, alas kaki, PVC, grinding ball, keramik, gas industri, hingga alat kesehatan.

Daftar Insentif Pajak di KEK

KEK Industropolis Batang juga menawarkan sejumlah insentif pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2021, meliputi:

– Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan (tax holiday) dan fasilitas PPh untuk penanaman modal tertentu (tax allowance).

– Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut.

– Pembebasan atau penangguhan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

– Pembebasan cukai. (alf)

 

id_ID