Misbakhun Sebut Wajib Pajak Bukan 73 Juta, Karena Bayi Sudah Terhitung

IKPI, Jakarta: Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa seluruh warga negara Indonesia, termasuk bayi yang baru lahir, sudah masuk dalam kategori wajib pajak. Pernyataan ini disampaikannya sebagai kritik atas masih sempitnya pemahaman mengenai siapa yang dianggap sebagai wajib pajak di Indonesia.

“Bukan cuma 73 juta. Dengan adanya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menjadikan NIK sebagai NPWP, berarti seluruh penduduk Indonesia sudah menjadi bagian dari sistem perpajakan,” kata Misbakhun dalam acara diskusi di Kantor PBNU, Rabu (11/6/2025).

Ia menjelaskan, sejak lahir seseorang sudah berkontribusi terhadap penerimaan pajak negara melalui konsumsi barang dan jasa yang dikenai pajak.

“Bayi baru lahir saja sudah bayar pajak. Waktu orang tuanya beli popok, itu kena PPN. Ketika bikin akta kelahiran, ada biaya administrasi, ada pajaknya. Jadi sejak hari pertama, mereka sudah masuk sistem,” tegasnya.

Politisi Partai Golkar itu menyoroti bahwa ukuran kepatuhan pajak seharusnya tidak hanya dilihat dari siapa yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Menurutnya, pendekatan seperti itu bersifat sempit dan administratif.

“Kalau bicara soal kepatuhan, jangan semata dari SPT. Itu hanya soal kelengkapan dokumen, bukan cerminan kontribusi nyata. Apalagi yang ngomong itu pejabat penerimaan negara,” kritik Misbakhun.

Dengan jumlah penduduk lebih dari 280 juta, ia mengajak semua pihak untuk memiliki pemahaman yang lebih luas soal konsep wajib pajak. “Setiap rupiah yang dibelanjakan rakyat, di situ ada kontribusi terhadap pajak. Maka, kita semua bagian dari sistem ini, bukan cuma 73 juta orang,” pungkasnya. (alf)

 

 

 

 

 

id_ID