Kanwil DJP Jakarta Khusus dan APAB Gelar Webinar Edukasi Perpajakan untuk Warga Negara Asing

IKPI, Jakarta:  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) berkolaborasi dengan Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB) menggelar webinar bertajuk “Edukasi Perpajakan bagi Warga Negara Asing (WNA)”. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan bagi WNA yang menetap dan berusaha di Indonesia.

Webinar yang diselenggarakan pada Kamis (27/2/2025) menghadirkan sejumlah pembicara penting, antara lain Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jaksus, Ani Natalia; Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jaksus, Dendi Amrin; serta Ketua APAB, Nia Schumacher.

Nia Schumacher, Ketua APAB, dalam sambutannya menyampaikan bahwa organisasi yang didirikannya pada September 2022 bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak anak, istri, dan suami dalam keluarga perkawinan campur, terutama yang sering menghadapi kesulitan terkait regulasi di Indonesia, termasuk dalam bidang perpajakan. “Webinar ini diadakan untuk memberikan pemahaman lebih dalam tentang kewajiban perpajakan bagi WNA yang tinggal di Indonesia,” ujarnya.

Ani Natalia, yang juga Ketua Perkumpulan Srikandi Mixed Marriage, menyampaikan apresiasi kepada APAB atas upayanya memperjuangkan hak anggota keluarga perkawinan campur. Dalam kesempatan ini, Ani menekankan pentingnya pemahaman mengenai status subjek pajak bagi WNA sebelum menjalankan kewajiban perpajakan. “Apakah WNA tersebut merupakan subjek pajak luar negeri atau subjek pajak dalam negeri, karena hal ini akan menentukan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan,” jelas Ani.

Dalam konteks pernikahan campur, Ani juga menyoroti tren perjanjian pra-nikah (prenuptial agreement) yang semakin banyak dilakukan oleh pasangan WNA dan WNI. Hal ini berimplikasi pada pemisahan hak dan kewajiban, terutama terkait aset dan pajak. “Pemisahan hak dan kewajiban ini dapat memengaruhi kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan secara terpisah,” tambahnya.

Sementara itu, Dendi Amrin, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jaksus, menjelaskan mengenai kewajiban perpajakan bagi WNA yang berstatus sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN). Berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, seorang WNA akan dianggap sebagai SPDN jika telah tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan terakhir.

Dendi menguraikan beberapa konsekuensi bagi WNA yang menjadi SPDN, antara lain: pertama, pengenaan pajak berdasarkan penghasilan neto; kedua, kewajiban melaporkan seluruh penghasilan, baik yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri; ketiga, pengenaan pajak berdasarkan tarif Pasal 21 UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP); dan keempat, kewajiban untuk melaporkan pajaknya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Webinar ini diharapkan dapat memberikan edukasi yang lebih baik kepada WNA di Indonesia mengenai kewajiban perpajakan mereka, serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak di kalangan mereka. Kanwil DJP Jaksus dan APAB berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan pendampingan agar warga negara asing di Indonesia dapat memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara tepat. (alf)

id_ID