IKPI, Jakarta: Menjelang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2024, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan layanan Pojok Pajak yang dihadirkan di Mal Central Park Lantai 3. Layanan ini dibuka pada Senin, 3 Maret 2025, dan akan berlangsung selama tiga minggu penuh hingga 21 Maret 2025.
Dalam penyelenggaraannya, Kanwil DJP Jakarta Barat bekerja sama dengan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) se-Jakarta Barat untuk memberikan berbagai layanan perpajakan, di antaranya:
• Asistensi pelaporan SPT Tahunan,
• Konsultasi perpajakan,
• Layanan Coretax, dan
• Penerbitan EFIN.
Layanan ini tersedia setiap hari kerja pada pukul 11.00 WIB hingga 15.00 WIB guna memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu.
Dorongan untuk Melapor Lebih Awal
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Barat, Herry Setyawan, menegaskan pentingnya melaporkan SPT lebih awal untuk menghindari kendala teknis, seperti perlambatan sistem akibat lonjakan akses di akhir periode pelaporan.
“Keberadaan Pojok Pajak ini diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan dan memberikan konsultasi terkait implementasi Coretax,” ujar Herry.
Ia juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2025 bagi Wajib Pajak Badan.
Selain menghindari kendala teknis, pelaporan SPT lebih awal juga berkontribusi pada kelancaran administrasi perpajakan serta pembangunan negara.
Layanan Pojok Pajak mendapatkan respons positif dari masyarakat. Immanuel, salah satu wajib pajak yang mengurus kode EFIN, mengungkapkan kepuasannya terhadap pelayanan yang diberikan.
“Prosesnya cepat, langsung diarahkan ke petugas, dan tidak sampai lima menit sudah selesai,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Fahri, wajib pajak lain yang juga memanfaatkan layanan ini. “Sangat baik, sangat cepat, sangat mudah juga prosesnya, kemudian dibantu dengan sangat baik oleh tim dari DJP,” katanya.
Untuk menghindari antrean panjang, Kanwil DJP Jakarta Barat mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT-nya melalui djponline.pajak.go.id atau datang langsung ke Pojok Pajak yang telah disediakan. (alf)