Kanwil DJP Jateng II Gelar Tax Center Gathering 2025, Jalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi

IKPI, Jakarta: Dalam rangka memperkuat kerja sama dengan dunia akademik, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menggelar Tax Center Gathering Tahun 2025 secara daring. Acara ini diikuti oleh 29 tax center dari berbagai perguruan tinggi di wilayah Kanwil DJP Jateng II.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara DJP dan tax center dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta mengedukasi masyarakat mengenai perpajakan. Kepala Kanwil DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran tax center sebagai mitra strategis dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan, terutama di lingkungan akademik.

“Tax center tidak hanya berperan sebagai pusat informasi perpajakan, tetapi juga telah menjadi katalisator dalam membangun generasi yang sadar pajak,” ujar Etty dalam keterangan resminya, Jumat (7/3/2025).

Sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi aktif selama tahun 2024, Kanwil DJP Jateng II memberikan penghargaan dalam beberapa kategori, di antaranya tax center teraktif, tax center dengan relawan pajak terbanyak, serta tax center dengan akumulasi poin renjani tertinggi. Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada relawan pajak dengan poin tertinggi sebagai bentuk apresiasi terhadap individu yang menunjukkan komitmen luar biasa dalam mendukung program perpajakan.

Tak hanya itu, Kanwil DJP Jateng II turut memberikan penghargaan untuk Inklusi Kesadaran Pajak hingga tahap 5 tingkat pendidikan tinggi, sebagai pengakuan atas upaya meningkatkan kesadaran pajak di lingkungan akademik.

Sejumlah materi disampaikan dalam acara ini, termasuk overview, monitoring, dan evaluasi kerja sama tax center yang dipaparkan oleh Waruno Suryohadi, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, serta Bambang Wijayanto, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen.

Dalam sesi ini, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan serta evaluasi terkait kerja sama selama tahun 2024. Pada sesi terakhir, Kanwil DJP Jateng II memperkenalkan sistem core tax yang mulai berlaku pada tahun 2025.

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jateng II menjelaskan proses bisnis core tax menggunakan aplikasi simulator untuk memberikan pemahaman kepada Wajib Pajak agar lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Menutup acara, Kepala Bidang

P2Humas Herlin Sulismiyarti menegaskan pentingnya keberlanjutan sinergi antara DJP dan tax center. “Tax Center Gathering ini menjadi momentum penting bagi kita semua untuk mempererat jejaring, berbagi pengalaman, serta memperbarui informasi terkait kebijakan perpajakan. Ke depan, saya berharap kolaborasi antara Kanwil DJP Jawa Tengah II dengan tax center dapat terus diperkuat dan dikembangkan,” ujar Herlin.

Sebagai pusat edukasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi, tax center memiliki peran penting sebagai penghubung antara dunia akademik dan praktik perpajakan di Indonesia. Keberadaannya diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap perpajakan, sekaligus mencetak generasi yang lebih sadar akan kewajiban pajak di masa depan. (alf)

 

id_ID