Insentif Pajak PPh 21 DTP Bakal Diperluas ke Sektor Hotel, Restoran, dan Kafe

IKPI, Jakarta: Karyawan yang bekerja di hotel, restoran, hingga kafe sebentar lagi bisa bernapas lega. Pemerintah tengah menyiapkan perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor horeca (hotel, restoran, dan kafe).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan kebijakan ini masuk dalam paket stimulus ekonomi yang akan digelontorkan pada semester II/2025.

“Perluasan insentif pajak yang sebelumnya hanya berlaku untuk industri padat karya akan kita dorong juga ke sektor lain, khususnya horeka,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Sejauh ini, insentif PPh 21 DTP baru diberikan kepada pekerja di industri padat karya sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Kebijakan tersebut berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.

Adapun ketentuan penerima insentif tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Pegawai yang berhak mendapat fasilitas ini adalah:

1. Pegawai tetap dengan penghasilan bruto bulanan paling tinggi Rp10 juta.

2. Pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp500 ribu.

Pemerintah berharap langkah ini dapat meringankan beban karyawan sektor horeka yang cukup terpukul akibat perlambatan ekonomi global, sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional. (alf)

 

 

 

 

id_ID