Pelunasan Pajak Usaha Kecil dan Daerah Tertentu Bisa Diperpanjang 2 Bulan, Ini Kriteria dan Prosedurnya!

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Salah satu poin dalam peraturan tersebut menyebutkan ketentuan pada Pasal 99, yang memberikan kelonggaran bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu terkait jangka waktu pelunasan pajak.

Dalam aturan tersebut, jangka waktu pelunasan pajak dapat diperpanjang hingga 2 bulan sejak tanggal penerbitan ketetapan pajak. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil dan daerah dengan kondisi tertentu dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Kriteria Usaha Kecil

Wajib Pajak usaha kecil yang dimaksud meliputi:

• Wajib Pajak orang pribadi, yang menerima penghasilan dari usaha (bukan jasa pekerjaan bebas) dengan peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

• Wajib Pajak Badan, yang bukan bentuk usaha tetap, dengan penghasilan dari usaha non-jasa bebas dan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun.

Prosedur Pengajuan

Untuk mendapatkan perpanjangan, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 9 hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran. DJP kemudian memiliki waktu 7 hari kerja untuk memberikan keputusan, yang dapat berupa persetujuan atau penolakan.

Menariknya, jika DJP tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu tersebut, maka permohonan dianggap disetujui secara otomatis, dan keputusan persetujuan harus diterbitkan paling lambat 5 hari kerja setelah masa tunggu berakhir.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan pajak serta memberi ruang gerak lebih bagi pelaku usaha kecil dalam menjaga keberlangsungan usahanya, terutama dalam masa transisi menuju sistem administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi. (alf)

 

 

id_ID