Wajib Pajak Harus Laporkan SPT Tahunan Sesuai Ketentuan, Ini Jadwal dan Caranya!

IKPI, Jakarta: Setiap Wajib Pajak (WP), baik individu maupun badan usaha, wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bentuk kepatuhan pajak. Pelaporan ini dilakukan untuk melaporkan penghitungan pajak, pembayaran, serta informasi terkait harta dan kewajiban dalam satu tahun pajak.

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2025

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), batas waktu pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 adalah:

– Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lambat 31 Maret 2025.

– Wajib Pajak Badan: Paling lambat 30 April 2025.

WP badan yang menggunakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika tetap wajib melaporkan SPT dalam bahasa Indonesia.

Pelaporan Masih Menggunakan DJP Online

Banyak WP bertanya apakah pelaporan SPT Tahunan PPh tahun 2025 masih menggunakan DJP Online atau sudah beralih ke Coretax DJP. Berdasarkan aturan DJP, pelaporan untuk Tahun Pajak 2024 tetap dilakukan melalui DJP Online. Coretax DJP baru akan diterapkan sepenuhnya pada pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 di tahun 2026.

Untuk pelaporan di DJP Online, EFIN masih diperlukan jika WP lupa kata sandi dan perlu mereset akun. Namun, mulai tahun 2026, sistem autentikasi baru akan menggantikan penggunaan EFIN.

Cara Lapor SPT Tahunan dengan e-Filing

Berdasarkan publikasi DJP, berikut adalah langkah-langkah pelaporan SPT melalui e-Filing:

1. Akses https://djponline.pajak.go.id/account/login.

2. Masukkan NIK/NPWP/NITKU, kata sandi, dan kode keamanan.

3. Klik ‘Login’.

4. Pilih menu ‘Lapor’ dan klik ‘e-Filing’.

5. Klik ‘Buat SPT’ dan jawab pertanyaan terkait jenis formulir SPT.

6. Pilih metode pengisian SPT: ‘Dengan Formulir’, ‘Dengan Panduan’, atau ‘Dengan Upload SPT’.

7. Isi data pajak sesuai bukti potong yang diterima.

8. Periksa kembali semua data sebelum mengirimkan.

9. Dapatkan kode verifikasi melalui email atau nomor HP.

10. Masukkan kode verifikasi dan kirim SPT.

11. Terima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda pelaporan berhasil.

Sanksi Jika Tidak Melaporkan SPT

Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT tepat waktu dapat dikenakan sanksi administratif, antara lain:

– Denda Rp 100.000 untuk WP Orang Pribadi.

– Denda Rp 1.000.000 untuk WP Badan.

– Denda Rp 500.000 untuk keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN.

Selain denda, DJP juga dapat menerbitkan Surat Teguran, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), serta denda bunga sebesar 2% per bulan jika pajak tidak segera dibayarkan.

Untuk menghindari sanksi ini, WP sebaiknya segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan. (alf)

 

 

id_ID