Ini Beda Lapor SPT Tahunan Saat Single dan Married

IKPI, Jakarta: Terdapat perbedaan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wanita kawin (istri) yang menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami dengan istri yang memiliki NPWP sendiri.

Apabila NPWP istri digabungkan dengan suami maka pelaporan SPT Tahunan dan kewajiban perpajakan lainnya merupakan urusan pihak suami.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor menjelaskan jika wanita kawin menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri (NPWP berbeda dengan suami), maka pelaporan SPT Tahunan dan kewajiban perpajakan lainnya dilakukan sendiri oleh wanita kawin.

“Namun jika wanita kawin menjalankan kewajiban perpajakan digabung dengan suami, maka pelaporan SPT Tahunan dan kewajiban perpajakan lainnya ada pada pihak suami,” papar Neil seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (8/2/2023).

Mengutip artikel berjudul “Yuk, Belajar Penghitungan Pajak Sebelum dan Sesudah Menikah” dari laman resmi pajak.go.id, penggabungan NPWP suami istri dilakukan karena sistem administrasi perpajakan di Indonesia melihat bahwa keluar merupakan satu entitas ekonomi.

Oleh karena itu, seorang istri yang tidak hidup terpisah atau tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis, hak dan kewajiban perpajakannya wajib digabungkan dengan hak dan kewajiban perpajakan suaminya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Namun, apabila istri memilih untuk tidak menggabungkan NPWP dengan suami bisa saja dilakukan. Itu artinya hak dan kewajiban perpajakan mereka juga akan ditanggung secara terpisah. Untuk mendaftar NPWP istri terpisah, istri perlu menyertakan surat pernyataan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta agar dapat membuat NPWP yang berbeda.

Lantas, apa yang membedakan kewajiban perpajakan seseorang dengan status menikah dan belum menikah?

Status pernikahan akan berpengaruh terhadap besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dikenakan pada seseorang. PTKP merupakan batasan penghasil yang tidak dikenakan pajak, itu artinya jika penghasilan seseorang tidak melebihi TKP maka ia tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 101/PMK.010/2016, adapun besaran PTKP yaitu:

1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tidak kawin (TK/0) sebesar Rp54.000.000

2. Tambahan untuk wajib pajak kawin (K/0) sebesar Rp4.500.000

3. Untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami (TK/0) sebesar Rp54.000.000

4. Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga sebesar Rp4.500.000

Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, adapun perhitungan pengenaan PPh atas penghasilan dengan menggunakan tarif progresif yang mengacu pada pengurangan PTKP di atas, yakni

1. Sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) = 5% (lima persen)

2. Di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) = 15% (lima belas persen)

3. Di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) = 25% (dua puluh lima persen)

4. Di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) = 30% (tiga puluh persen)

Mengutip contoh perbandingan perhitungan pajak dari artikel “Yuk, Belajar Penghitungan Pajak Sebelum dan Sesudah Menikah”, berikut perbandingan penghitungan PPh sebelum dan sesudah menikah:

1. Penghitungan PPh sebelum menikah

Sesuai dengan ketentuan mengenai PTKP, apabila seseorang belum menikah (TK/0) maka Penghasilan Tidak Kena Pajak nya sebesar Rp54.000.000,00. Contohnya apabila A memiliki penghasilan neto dalam satu tahun adalah Rp150.000.000,00 dan belum memiliki tanggungan, maka penghitungan PPh A adalah penghasilan neto (Rp150.000.000,00) dikurangi PTKP (Rp54.000.000,00), sehingga Penghasilan Kena Pajak (PKP) A adalah Rp96.000.000,00.

Selanjutnya Penghasilan Kena Pajak A dikenai tariff progresif, maka PPh terutangnya adalah (5%xRp50.000.000,00) + (15%xRp46.000.000,00) = Rp2.500.000,00 + Rp6.900.000,00 = Rp9.400.000,00. PPh yang terutang ini sudah dipotong oleh pemberi kerjanya, sehingga A hanya punya kewajiban untuk melaporkannya dalam SPT Tahunan dan tidak terdapat kekurangan pembayaran PPh.

2. Penghitungan PPh setelah menikah

Ketika sudah menikah pasangan suami-istri dapat memilih untuk menggabungkan atau memisahkan NPWP nya. Ilustrasinya adalah sebagai berikut:

a. NPWP suami-istri digabung

Contohnya A sebagai suami yang sudah menikah dengan Z sebagai istri, dan memiliki 2 anak. A memiliki penghasilan neto Rp200.000.000,00 setahun dan Z memiliki penghasilan neto Rp150.000.000,00 setahun.

PKP A adalah penghasilan neto Rp200 juta – PTKP (K/2) RP67,5 juta = Rp132,5 juta. Sehingga PPh terutangnya adalah Rp14.875.000,00. PPh terutang A telah dilakukan pemotongan oleh pemberi kerjanya, sehingga A tinggal melaporkannya saja di SPT Tahunannya dan tidak terdapat kurang bayar PPh.

Untuk penghitungan PPh Z adalah penghasilan neto Rp150 juta – PTKP (TK/0) Rp54 juta = Rp96 juta. Maka PPh terutangnya adalah Rp9.400.000,00. PPh Z juga sudah dipotong oleh pemberi kerjanya sehingga angka ini hanya dilaporkan di SPT Tahunan suami dan tidak terdapat kurang bayar PPh.

Adapun keuntungan yang dirasakan pasangan menikah yang memilih NPWP suami istri digabung adalah PPh terutang suami dan istri tidak akan mengalami kurang bayar dan dianggap final.

b. NPWP suami-istri dipisah

Jika A dan Z memilih untuk memiliki NPWP terpisah, maka keduanya akan dikenakan PTKP K/I/2 sebesar Rp121.500.000,00. Untuk mengetahui PPh nya pertama-tama penghasilan A dan Z digabung sehingga total penghasilannya adalah Rp350.000.000,00. Kemudian PPh terutang gabungan A dan Z dihitung menggunakan tarif progresif (5%xRp50 juta) + (15%xRp178,5 juta) = Rp29.275.000.

Setelah didapatkan PPh terutang gabungan, kemudian A dan Z menghitung PPh terutang masing-masing. Untuk PPh terutang A adalah (Rp200 juta/Rp350 juta) x Rp29.275.000,00 = Rp16.728.571,00. Karena tempat bekerja A sudah memotong sebesar Rp14.875.000,00 maka PPh kurang bayar A adalah Rp1.853.571. PPh terutang kurang bayar ini nantinya dicicil setiap bulan di tahun berikutnya sebagai PPh Pasal 25.

Selanjutnya penghitungan PPh terutang Z adalah (Rp150 juta/Rp350 juta) x Rp29.275.000,00 = Rp12.546.429,00. Karena tempat bekerja Z sudah memotong sebesar Rp9.400.000, maka PPh kurang bayar Z adalah Rp3.146.429,00. PPh terutang kurang bayar ini nantinya dicicil setiap bulan di tahun berikutnya sebagai PPh Pasal 25.

Berdasarkan contoh perhitungan di atas, dapat dilihat bahwa apabila pasangan suami istri memilih untuk memisahkan NPWP mereka maka konsekuensinya adalah PPh terutang yang harus dibayarkan masing-masing pihak lebih besar. Untuk itu, pasangan suami istri memang dianjurkan agar menggabungkan NPWP mereka. (bl)

id_ID