Ingin Warisan Bebas PPh? Segera Ajukan SKB ke KPP

IKPI, Jakarta: Banyak masyarakat mengira bahwa harta warisan sepenuhnya bebas pajak. Padahal, aturan perpajakan menegaskan bahwa meski warisan bukan objek Pajak Penghasilan (PPh), masih ada kewajiban lain yang perlu dipenuhi ahli waris, khususnya ketika warisan berupa tanah atau bangunan.

Merujuk Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang PPh, harta warisan memang dikecualikan dari objek pajak. Namun, proses pengalihan hak atas tanah maupun bangunan tetap menimbulkan kewajiban Pajak Penghasilan Final (PPh Final) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).

PPh Final Bisa Bebas dengan SKB

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016, pengalihan tanah atau bangunan karena warisan sejatinya termasuk objek PPh Final. Meski demikian, Pasal 6 huruf d aturan tersebut membuka peluang pengecualian, selama ahli waris mengajukan dan memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB).

Tata cara pengajuan SKB diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-8/PJ/2025. Permohonan diajukan secara elektronik melalui aplikasi Coretax, pada menu Layanan Administrasi subkategori AS.19-05. Ahli waris juga wajib melampirkan Surat Pernyataan Pembagian Waris sesuai format resmi.

Dirjen Pajak memberikan batas waktu keputusan tiga hari kerja sejak permohonan masuk. Bila tidak ada jawaban hingga tenggat tersebut, permohonan dianggap dikabulkan dan Kepala KPP wajib menerbitkan SKB paling lambat dua hari kerja setelahnya.

BPHTB Tetap Berlaku

Selain PPh Final, ahli waris juga wajib melunasi BPHTB. Tarifnya sebesar 5% dari nilai perolehan dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP). Untuk warisan, NPOPTKP lebih besar dibanding transaksi biasa, yakni minimal Rp300 juta per ahli waris, sementara untuk pengalihan hak lainnya hanya Rp80 juta.

Artinya, meskipun ada keringanan, BPHTB tetap terutang dan tidak bisa dihapuskan sepenuhnya.

Setelah proses perpajakan selesai, ahli waris masih memiliki kewajiban administratif. Tanah atau bangunan warisan yang telah beralih haknya harus dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Dalam pelaporan, harta warisan masuk ke kolom penghasilan bukan objek pajak, sekaligus dicantumkan dalam daftar harta dengan tahun serta nilai perolehannya. Mulai tahun pajak 2025, seluruh pelaporan dilakukan melalui aplikasi Coretax.

Dengan ketentuan ini, masyarakat diingatkan untuk tidak menganggap warisan otomatis bebas pajak. PPh Final memang bisa dibebaskan lewat SKB, tetapi BPHTB tetap menjadi kewajiban yang harus diselesaikan oleh ahli waris. (alf)

 

id_ID