Indonesia Tegaskan Komitmen pada Pajak Minimum Global Meski AS Mundur

IKPI, Jakarta: Keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk menarik negaranya dari kesepakatan pajak minimum global tidak akan memengaruhi kebijakan Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa Indonesia tetap berkomitmen pada penerapan pajak minimum global untuk memperkuat ketahanan ekonomi domestik.

Langkah Trump tersebut, menurut Sri Mulyani, sesuai dengan janji kampanyenya selama Pilpres 2024. “Sebagai negara terbesar dunia, kebijakan AS pasti berdampak global. Namun, kita akan terus memperbaiki dan memperkuat resiliensi perekonomian domestik,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Sekadar informasi, Indonesia resmi menerapkan pajak minimum global sebesar 15% pada tahun 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 31 Desember 2024. Aturan ini akan menyasar perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro, termasuk raksasa teknologi seperti Google dan Microsoft.

Komitmen pada Kesepakatan Internasional

Pajak minimum global merupakan bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang digagas oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD. Lebih dari 140 negara mendukung inisiatif ini, dan lebih dari 40 negara telah mengimplementasikan kebijakan tersebut pada 2025.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk mencegah praktik penghindaran pajak, seperti penggunaan tax haven. “Kesepakatan ini menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil dengan meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat,” jelas Febrio, Jumat (17/1/2025).

Manfaat bagi Indonesia

Dengan menerapkan pajak minimum global, Indonesia dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dari perusahaan multinasional yang beroperasi di dalam negeri. Kebijakan ini tidak berdampak pada wajib pajak orang pribadi maupun UMKM.

“Upaya ini mencerminkan komitmen Indonesia untuk mendukung sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan memastikan perusahaan besar berkontribusi secara adil di negara tempat mereka beroperasi,” kata Febrio.

Meskipun keputusan AS dapat memengaruhi dinamika global, Indonesia tetap optimis bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. (alf)

id_ID