IKPI Sampaikan Keluhan Anggota Mengenai Gangguan Sistem Pendaftaran USKP ke PPPK

IKPI, Jakarta: Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang dijadwalkan Senin 28 Oktober 2024 menghadapi kendala serius. Sejak pukul 08.00 WIB, anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dari berbagai daerah di Indonesia melaporkan adanya gangguan pada sistem pendaftaran, yang mengakibatkan mereka gagal untuk mendaftar.

Menanggapi keluhan anggota ini, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi yang ditujukan kepada Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan, sebagai Ketua Komite Pengarah Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak, Senin 28 Oktober 2024, pagi. Surat permohonan konfirmasi gangguan resmi itu dikirimkan melalui email. Bahkan pada pertemuan online dengan PPPK, keluhan tersebut sudah disampaikan secara langsung.

Dalam surat resmi Vaudy mencatat tingginya tingkat frustasi di kalangan anggota IKPI akibat masalah teknis ini. Anggota yang berusaha mendaftar melaporkan berbagai kesulitan, termasuk pesan kesalahan yang tidak jelas dan ketidakmampuan untuk mengakses portal pendaftaran.

Vaudy meminta secara resmi penjelasan mengenai penyebab gangguan ini dan berharap adanya langkah cepat untuk memperbaiki masalah. “Kami ingin memberikan informasi yang jelas kepada anggota agar mereka tidak merasa bingung dan dapat mengatasi situasi ini dengan baik,” kata Vaudy.

Menurutnya, gangguan ini muncul pada waktu yang tidak tepat, mengingat pentingnya USKP bagi para konsultan pajak yang ingin meningkatkan kompetensi dan kredibilitas mereka di industri. Sertifikasi ini merupakan syarat penting untuk praktik yang lebih profesional di bidang perpajakan.

Dikatakannya, IKPI juga mengingatkan bahwa gangguan ini dapat mempengaruhi kepercayaan anggota terhadap sistem dan prosedur yang ada. Oleh karena itu, mereka meminta pihak terkait untuk segera memberikan solusi dan informasi yang transparan.

Sekadar informasi, sampai berita ini diturunkan sudah ada pemberitahuan resmi melalui web KP3SKP dari Komite Pelaksana Penyelenggara Sertifikasi Konsuktan Pajak terkait masalah ini. IKPI berharap pihak berwenang dapat segera menangani gangguan sistem agar pendaftaran USKP dapat dilanjutkan tanpa kendala lebih lanjut. (bl)

id_ID